Orangutan di Sampit Berhasil Diselamatkan pasca Laporan via Medsos

Orangutan jantan ditemukan dalam kondisi luka di bagian kepala di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Foto: KLHK).

Orangutan jantan berumur 25 tahun yang ditemukan dalam kondisi luka di bagian kepala di Sungai Bujur Malang Sembilang, Desa Pempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya bisa diselamatkan akhir pekan lalu setelah pihak berwenang mendapat informasi melalui media sosial.

Keterangan tertulis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK yang diterima VOA hari Kamis (4/2) menyatakan informasi soal orangutan (pongo pygmaeus) yang luka itu diketahui dari akun Instagram, yang memperlihatkan orangutan berada di atas kayu penyebrangan sungai sambil memegang tongkat.

“Menurut saksi mata yang melihat, orangutan berada dalam kondisi terluka di bagian kepala,” demikian petikan pernyataan itu. Setelah ditelusuri, diketahui orangutan itu berada di Desa Lempuyang Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA: Sempat Diselundupkan ke Malaysia, 9 Orangutan Sumatera Akhirnya Pulang

Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai KSDA Kalimantan Tengah, bersama Orangutan Foundation International (OFI), bergerak cepat menuju ke lokasi. Orangutan dengan berat 59 kilogram itu ditemukan dengan kondisi luka di bagian kepala. Tim segera membiusnya dan menjahit bagian yang luka, dan kemudian dibawa ke Orangutan Care Center Quarantine OCCQ di Pangkalan Bun untuk perawatan lebih lanjut.

“Kami tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Kalimantan. Selanjutnya, apabila kondisi Orangutan sehat secara fisik dan laboratoris serta layak untuk dilepasliarkan, maka satwa ini akan segera dikembalikan ke habitat alamnya,” tutur Plt. Kepala Balai KSDA Kalimantan Tengah Handi Nasoka dalam pernyataan itu.

Petugas Balai KSDA Kalimantan Tengah merawat orangutan jantan yang ditemukan dalam kondisi luka-luka di Desa Pempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Foto: KLHK).

Orangutan merupakan salah satu jenis satwa endemik pulau Kalimantan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 106 Tahun 2018. Orangutan (Pongo Pygmaeus) berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan IUCN. Dalam kategori CITES, status Orangutan (Pongo Pygmaeus) termasuk Appendix I.

Balai KSDA Kalimantan Tengah menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberi informasi tentang keberadaan orangutan jantan itu, dan berharap masyarakat dapat segera mengontak mereka jika mengetahui satwa lain yang perlu segera diselamatkan.

Call Center Balai KSDA adalah 0811 5218500. [aa/em]