Organisasi HAM Desak Indonesia Cabut Dakwaan atas Aktivis Papua

Para aktivis Papua mengenakan pakaian yang dicat dengan warna bendera Bintang Kejora (1 Desember 2011).

5 aktivis Papua ditangkap karena mengibarkan bendera terlarang dan membacakan deklarasi kemerdekaan pada Kongres di Jayapura.

Organisasi-organisasi hak asasi telah mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut tuduhan makar terhadap lima aktivis Papua. Pengadilan terhadap kelima aktivis itu dimulai hari Senin ini dan mereka diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup bila terbukti bersalah.

Para aktivis ditangkap pada Oktober lalu setelah mereka mengibarkan bendera terlarang 'Bintang Kejora' dan membacakan deklarasi kemerdekaan Papua pada pertemuan Kongres Rakyat Papua di Jayapura. Sedikitnya tiga orang tewas dan lebih dari 90 orang luka-luka ketika aparat keamanan membubarkan secara paksa acara tersebut.

Deputi direktur wilayah Asia Human Rights Watch Elaine Pearson mengatakan pemerintah Indonesia harus menunjukkan komitmennya terhadap kebebasan menyatakan pendapat secara damai dengan membatalkan dakwaan terhadap kelima aktivis Papua itu.

Sementara itu Poengky Indarti dari organisasi HAM Imparsial menyatakan bahwa tindakan para aktivis tidak dapat disamakan dengan makar, karena mereka tidak mengangkat senjata dan hanya menyuarakan keprihatinan warga Papua mengenai pelanggaran HAM oleh militer dan polisi serta eksploitasi sumberdaya alam di sana. Karena itu, ia mengatakan pemerintah seyogyanya duduk bersama mereka untuk membahas keluhan warga Papua.