Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan akan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang hobi melakukan kekerasan maupun kerusuhan, sehingga merugikan masyarakat. Saat ini, kata Gamawan pemerintah dan DPR sedang membahas revisi Undang-undang Ormas 1985 yang selama ini digunakan.
Dalam revisi tersebut salah satunya akan mengatur soal penyederhanaan mekanisme pembubaran ormas yang terbukti melanggar hukum.
Jika mekanisme pembubaran ormas itu disetujui maka menurut Gamawan pihaknya dapat membubarkan ormas bermasalah tanpa melalui proses panjang dan berliku.
Jika ada bukti tindak pidana maka Kementerian Dalam Negeri akan memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Dan apabila ormas tersebut masih melakukan pelanggaran maka pihaknya kata Gamawan akan mengambil langkah tegas.
Dalam UU Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, sebuah ormas dapat dibubarkan kalau sudah ada keputusan hukum tetap dari lembaga peradilan.
Gamawan mengatakan Undang-undang ormas yang ada saat ini masih sangat lemah dan tidak sesuai dengan semangat reformasi yang ada.
"Tujuan kita membentuk organisasi kemasyarakatan dan dibolehkan membentuk organisasi kemasyarakatan itu untuk apa. kan sebenarnya untuk wadah berhimpun, untuk menyalurkan aspirasi bagi kepentingan bangsa dan negara. Ormas itu hidup di dalam negara gitu. Nilai-nilainya itu ada nilai kebhinekaan, ada nilai demokrasi di dalamnya, ada nilai kesatuan dan sebagainya, itu nilai yang harus dimasukan dalam situ, supaya dengan hidup bersama dengan keanekaragaman ini kita bisa damai," ujar Gamawan Fauzi.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat The International Center for Transitional justice, Usman Hamid menyatakan ormas yang kerap melakukan tindakan anarkis itu sudah menodai kebebasan beragama yang selama ini ada di Indonesia.
Organisasi itu juga secara efektif telah memanfaatkan kondisi masyarakat yang rentan provokasi untuk melakukan aksi-aksi kekerasan.
Usman Hamid mengatakan, "Ormas adalah organisasi yang sangat vital untuk membangun pemerintah, untuk membangun masyarakat yang lebih baik kedepan mencapai tujuan-tujuan nasional. Kalau organisasi semacam ini dinodai oleh tujuan-tujuan kebencian agama, permusuhan agama, saya kira tidak banyak membantu negara maupun aparat penegak hukum untuk melindungi segenap bangsa ini."
Sementara itu Juru Bicara FPI Munarman menganggap desakan pembubaran ini bertentangan dengan semangat demokrasi. "Mau dibubarin, mau diapaain kek, kan konstitusi menjamin kebebasan berorganisasi. Jadi itu sangat memudahkan kita untuk men-judicial review," kata Munarman.
Tuntutan pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI) kembali muncul. Baru-baru ini ratusan orang dari berbagai organisasi meminta pemerintah bersikap tegas terhadap ormas FPI yang mereka sebut kerap melakukan aksi kekerasan. Sebelumnya perwakilan masyarakat Kalimantan Tengah menolak rencana pendirian kantor perwakilan FPI di wilayah itu.