Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasih pada 2 Juli 2020. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama sejumlah pejabat di salah satu kabupaten di Kalimantan Timur itu. Yang menarik, Ismunandar dan Encek adalah suami istri dan politisi di dua partai berbeda. Ismunandar kader Partai Nasdem, sementara Encek aktif di PPP. Baik Nasdem maupun PPP mengaku telah memecat keduanya.
Herdiansyah Hamzah, aktivis anti korupsi di Kalimantan Timur menyebut, dinasti politik menjangkiti sejumlah daerah di sana. Herdiansyah adalah Sekretaris Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda.
“Istrinya (Encek), itu sudah menjadi Wakil Ketua DPRD di periode 2014-2019. Pak Ismunandar ini terpilih di Pilkada 2015. Kalau di Kaltim, itu ada beberapa sebenarnya. Di Kota Bontang kurang lebih sama, ibunya Wali Kota, anaknya Ketua DPRD. Begitupun di Paser, bapaknya Bupati, anaknya Ketua DPRD,” kata Herdiansyah yang akrab dipanggil Castro.
Politik Dinasti Cenderung Korup
Herdiansyah menambahkan, secara hukum politik dinasti tidak melanggar aturan. Tetapi menurut fakta yang ada, kondisi ini berpotensi besar memicu korupsi. KPK sejak lama telah memberi perhatian terhadap kecenderungan politik dinasti. Kasus Gubernur Atut di Banten dan Bupati Klaten, Jawa Tengah, menjadi bukti yang menguatkan kekhawatiran itu.
Dalam kasus Kutai Timur, faktornya diperparah agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akhir tahun ini. Ismunandar sebagai petahana berniat maju kembali, dan memanfaatkan organisasi pemerintah daerah untuk mengumpulkan modal politik. Posisi istrinya sebagai ketua DPRD memuluskan skema ini, karena permainan anggaran lebih mudah dilakukan.
“Salah satu fakta yang menguatkan itu, adalah keterlibatan tiga orang kepala OPD. Satu kepala Dinas dan dua kepala Badan, yang ikut dijerat KPK. Jadi, dugaannya ketiga Kepala Dinas juga menjadi sapi perah Bupati untuk kepentingan Pilkada,” tambah Herdiansyah kepada VOA.
KPK menyita barang bukti uang tunai Rp 170 juta, buku tabungan bersaldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar setoran perusahaan swasta, terkait korupsi proyek infrastruktur.
Herdiansyah melihat ada faktor partai politik dalam kasus semacam ini. DPRD seharusnya mengawasi Bupati dalam menjalankan pemerintahan. Fakta di tiga daerah di Kalimantan Timur, dimana suami dan istri atau orang tua dan anak duduk di dua posisi berseberangan itu, memperlihatkan kegagalan partai menjalankan peran politiknya.
Terkait kasus di Kutai Timur, Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, mengeluarkan lima butir pernyataan. Pertama, SAKSI mendukung KPK menuntaskan kasus ini. Kedua, meminta KPK dan aparat penegak hukum lain, memperketat pengawasan daerah-daerah yang sarat praktek politik dinasti. Ketiga, meminta seluruh kepala-kepala daerah, khususnya di Kalimantan Timur, menjadikan OTT ini KPK sebagai terapi kejut (shock therapy).
Keempat, meminta lembaga-lembaga pengawasan dan masyarakat, memperketat pengawasan terhadap proses lalu lintas pengadaan barang dan jasa. Kelima, mendorong partai politik serius melakukan pendidikan politik, agar melahirkan pemilih rasional, menekan biaya tinggi pilkada, perbaikan pola rekrutmen dan kaderisasi, serta membatasi eksistensi politik dinasti.
Gurita Kekuasaan Politik dan Ekonomi
Senada dengan Herdiansyah, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat Korupsi) UGM, Yogyakarta Zaenur Rohman setuju dinasti politik merugikan. Lebih berbahaya lagi, di sejumlah daerah kekerabatan antara pimpinan eksekutif dan legislatif, diiringi penguasaan sektor usaha oleh keluarga dekat mereka. Akibatnya, proyek penyediaan barang dan jasa dimonopoli oleh satu kekuatan politik saja, dan fungsi kontrol tidak berjalan sama sekali.
Kasus Banten, Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Klaten adalah contohnya, kata Zaenur Rohman. Ada keluarga politisi yang begitu mendominasi dan kekuatan ekonominya menguasai sumber daya publik.
“Bagaimana mungkin pengawasan bisa dilakukan secara profesional, jika posisi pengawas dan yang diawasi adalah suami-istri. Menurut saya itu tidak logis dan rawan konflik kepentingan,” kata Zaenur Rohman kepada VOA.
Karena itulah, lanjutnya, diperlukan langkah pembatasan. Aturan ini bukan ditujukan untuk membatasi hak politik seseorang, tetapi membangun perimbangan kekuasaan agar fungsi kontrol dan membagi kekuasaan.
Zaenur Rohman mengingatkan, pada tahun 2015 Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pengaturan dalam UU Pilkada yang melarang calon kepala daerah memiliki hubungan keluarga dengan petahana. MK berpegang pada jaminan hak berpolitik sebagai Hak Asasi Manusia. Tetapi, lanjut Zaenur Rohman, tanpa adanya pengaturan inilah yang terjadi, di mana suami-istri, orangtua-anak, dan mertua-menantu, memegang jabatan publik yang semestinya bertugas saling mengawasi.
“Tanpa adanya pembatasan, maka politik dinasti akan terus bertumbuh, dan jangan harap sistem seperti ini tidak melahirkan korupsi. Karena kembali pada rumus, selama kekuasaan berkumpul pada satu keluarga, maka kemungkinan korupsinya, mutlak,” tambah Zaenur Rohman.
Your browser doesn’t support HTML5
Di sisi lain, Zaenur Rohman juga menegaskan, partai politik harus menjalankan fungsi rekrutmen, kaderisasi dan kandidasi dengan baik. Partai harus memperhatikan keberimbangan di dalam pencalonan. Jangan sampai, kekuatan politik menghantarkan satu keluarga saja ke puncak kekuasaan. Karena itu juga bermakna, partai gagal mencetak kader.
Perbaikan Rekrutmen Politik
Sehari setelah penangkapan Bupati Kutai Timur dan istrinya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh. Mahfud MD menyebut perlunya perbaikan sistem perekrutan politik di Indonesia. Mahfud menyampaikan itu dalam diskusi Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Jumat (3/7).
“Perbaikan sistem perekrutan politik, agar tidak kolutif dan koruptif seperti sekarang ini. Menggejala ini beberapa dekade sejak reformasi. Setelah reformasi, 3-4 tahun itu bagus rekrutmen politiknya. Tapi masuk tahun kelima dan seterusnya, sudah sangat kolutif, sudah sangat transaksional rekrutmen politiknya,” ujar Mahfud.
Perbaikan sistem perekrutan politik adalah satu dari tiga usulan yang disampaikan Mahfud untuk memperbaiki kondisi bangsa. Dua usulannya yang lain adalah penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu dan perbaikan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Mahfud mengatakan, hukum dan politik berkaitan karena hukum adalah produk proses politik. Jika rekrutmen politik baik, maka hukum yang dihasilkan juga akan baik, demikian pula sebaliknya.
Mahfud mengutip pidato kebudayaan Mochtar Lubis berjudul Manusia Indonesia pada tahun 1977 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Mochtar Lubis adalah jurnalis, pendiri Kantor Berita Antara dan juga sastrawan. Dalam pidatonya, Mochtar Lubis mengurai enam sifat bangsa Indonesia.
Mengutip isi pidato Mochtar Lubis itu, ada tiga sifat yang relevan dengan kondisi saat ini. Mahfud menyebut hipokrit salah satunya, di mana orang-orang berteriak anti korupsi tetapi ketika memiliki kesempatan, mereka ikut melakukan korupsi. Juga sifat mengelak, ketika pejabat tidak mau mengundurkan diri saat terkena kasus dengan alasan belum ada putusan pengadilan. Sikap lain adalah feodal, suka membagi jabatan berdasar upeti yang diterima dari bawahan.
Namun, Mahfud menggarisbawahi, bangsa Indonesia juga memiliki sifat lain yang positif dalam kehidupan bermasyarakat. Mahfud juga meminta masyarakat tidak menyebut korupsi sebagai budaya.
“Sebab itu berarti kita tunduk dan pasrah. Kalau kita menganggap korupsi sebagai budaya, itu orang fatalistik dan itu tidak boleh,” lanjut Mahfud. [ns/ab]