Pengadilan anti-terorisme di Pakistan telah mengeluarkan lagi surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Pervez Musharraf sehubungan dengan pembunuhan mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto.
Jaksa dalam kasus itu, Zulfikar Ali Zhaudhry, Sabtu mengatakan, surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pekan lalu tidak dapat berlaku terhadap Musharraf karena dia tidak lagi tinggal di Pakistan.
Pengadilan telah memerintahkan agar surat perintah itu ditujukan terhadap mantan presiden itu di London, di mana dia hidup mengasingkan diri sejak dia meletakkan jabatan tahun 2008.
Sidang dengar keterangan mengenai kasus itu telah diundurkan sampai 5 Maret. Musharraf dituduh terlibat dalam persekongkolan luas untuk membunuh Bhutto.
Bhutto, saingan politik Musharraf, dibunuh dalam serangan dengan senapan dan bom bunuh diri 27 Desember, 2007, ketika berkampanye di kota Rawalpindi.
Musharraf telah berulang kali menyangkal tuduhan bahwa dia terlibat dalam pembunuhan itu, atau bahwa dia tidak cukup melindungi mantan perdana menteri itu.