Papua Tingkatkan Status Tanggap Darurat Corona, 2 Lagi Meninggal 

Alat uji cepat virus corona (COVID-19) di Bogor, Jawa Barat, 7 April 2020. (Foto: Reuters)

Juru bicara Satgas COVID-19 Provinsi Papua, dr Silwanus Sumule, mengatakan dua lagi pasien virus corona di Jayapura, Papua, meninggal dunia pada Jumat (10/4) pagi.

“Baru saja menguburkan dua jenazah pagi ini, total kematian tujuh orang,” ujar dr. Silwanus kepada VOA melalui telepon.

Jumlah orang yang terinfeksi virus corona di Papua melonjak dari 2 kasus menjadi 36 kasus positif dalam 16 hari terakhir ini. Penyebaran virus corona itu juga makin meluas ke empat kabupaten/kota, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mimika.

Infografis COVID-19 per 9 April. (Sumber: Pemprov Papua)

Melihat tren kasus, Pemerintah Propinsi Papua mulai Kamis (9/4) meningkatkan status bencana non-alam terkait penanganan pandemi virus corona dari “Siaga Darurat” menjadi “Tanggap Darurat.” Status ini berlaku hingga 6 Mei mendatang.

Menurut Kesepakatan Bersama yang dokumennya diperoleh VOA pada Kamis (9/4). Peningkatan status ini memperluas kewenangan Pemerintah Provinsi Papua untuk menggunakan sumber daya – anggaran dan manusia – serta koordinasi ke pusat dan daerah.

Dalam rapat di Gedung Negara Dok V Jayapura pada Rabu (8/4) disepakati untuk memperpanjang masa belajar dan bekerja di rumah dari sebelumnya 14 April, menjadi 23 April. Namun masa belajar dan bekerja di rumah tidak berlaku untuk pelayanan bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik dan kebutuhan sehari-hari.

Papua Batasi Keluar Masuk Orang

Dalam kesepakatan terbaru, Pemprov Papua tidak lagi menutup bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat lagi. Pada keputusan 24 Maret, akses udara, pelabuhan, dan lintas batas darat sempat ditutup.

BACA JUGA: Cegah Perebakan Corona, Papua Tutup Bandara, Pelabuhan, dan Pos Lintas Darat

"Memperpanjang pembatasan keluar masuk orang dari dan ke Papua mulai tanggal 9 April hingga 23 April, melalui penerbangan atau pelayaran komersil atau carteran, termasuk dari dan ke Animha, Meepago, Lapago, Saereri dan Mamta," demikian pernyataan kesepakatan baru itu.

Pembatasan itu tidak berlaku untuk logistik, bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien, sektor perbankan, pergantian awak pesawat dan darurat keamanan. Namun mereka yang dikecualikan harus tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Tren Kasus COVID-19 di Provinsi Papua per 9 April 2020. (Foto: Pemprov Papua)

Jam operasional pasar, kios-kios, toko-toko, mal-mal, toserba dan usaha sejenisnya dibatasi menjadi mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT. Semua tempat wisata dan hiburan ditutup. Sementara fasilitas umum seperti rumah sakit, puskesmas, apotik, klinik dan dokter praktik tetap diizinkan buka.

Kegiatan masyarakat dalam bentuk apapun yang melibatkan orang banyak juga akan dihentikan dan dibubarkan. Untuk itu Tim Pengamanan dan Hukum Satgas COVID-19 Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota yang didukung TNI/Polri siap melakukan penertiban dan mengambil tindakan terhadap mereka yang melanggar, termasuk membubarkan paksa.

Kasus Covid-19 Melonjak

Poin-poin lain dalam Kesepakatan Bersama itu adalah melakukan karantina dan tes cepat (rapid tes) semua yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), menyiapkan tenaga medis dan rumah sakit rujukan, serta kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD).

Infografis Sebaran Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Provinsi Papua per 9 April 2020. (Foto: Pemprov Papua)

Wabah virus corona di Papua meningkat pesat disebabkan banyak faktor, antara lain terbatasnya jumlah tenaga spesialis medis dan kondisi kesehatan warga Papua yang telah terinfeksi penyakit-penyakit tertentu sebelumnya, seperti TBC, HIV/AIDS, malaria dan malnutrisi. Belum lagi keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan seperti ventilator, APD, exhauster dan hepafilter.

Untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok warga selama pembatasan ini, pemerintah propinsi Papua telah menyiapkan gudang logistik di beberapa wilayah, dan sekaligus menjamin ketersediaan dan distribusi kebutuhan pokok. [em/pp/ft]