Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Juni lalu menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Di dalamnya diatur mengenai hak cuti dua hari bagi ayah, dengan tambahan tiga hari bila dibutuhkan, sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.
Apakah itu, cukup? Tidak, menurut Komisioner Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi, kepada VOA.
“Kalau melihat dari kebutuhan ibu, sebenarnya nggak cukup kalau disebutnya diberikan cuti hanya untuk mendampingi persalinan. Sementara problematika perempuan melahirkan itu kan tidak hanya pada saat persalinan, karena kan pasca melahirkan itu ya, kalau dia melahirkan normal. Tetapi kalau dia kemudian melahirkannya ada masalah, tentu pendampingan dari suami itu dibutuhkan,” jelas Satyawanti saat diwawancarai VOA, Sabtu (15/6).
Minimnya cuti bagi ayah, Mashudi menambahkan, seolah meneguhkan “pembakuan peran domestik perempuan”, karena ayah tidak dilibatkan secara aktif dalam pengasuhan anak.
Raden Ibnu Hanif, 30, karyawan swasta asal Jambi yang bekerja di Jakarta, juga menilai masa cuti itu terlalu singkat.
Berdasarkan pengalamannya, ia mengungkapkan, “Jadi orang tua itu kan (tanggung jawabnya) harus dibagi dua sebenarnya: dari sisi mengasuh dan dari sisi komitmen. Jangan harus diberatkan ke sebelah pihak aja. Karena dari pengalaman pribadi pun, mungkin kurang dari seminggu setelah keluar dari rumah sakit, saya menyaksikan sendiri gimana istri saya cukup belum ada coping mechanism yang baik.”
Ia mencontohkan pengalaman traumatis istrinya yang sempat kesulitan menyediakan air susu ibu (ASI) usai kelahiran putra pertamanya.
BACA JUGA: Dilema Perempuan Korban KDRT: Berpisah Enggan, Bertahan tetapi Penuh SiksaanSelain itu, pada empat bulan pertama sejak kelahiran anaknya, Hanif harus rela pulang-pergi Jakarta-Jambi demi bersama istri dan anaknya. Sebab, ada orang tua mereka di Jambi yang bersedia menemani istrinya mengasuh selama masa awal perkembangan anak, sementara ia mencari nafkah di ibu kota.
Di kantor tempatnya bekerja, ia memperoleh hak cuti ayah selama 4 hari, dengan gaji yang dibayarkan penuh. Ia pun memutuskan menggunakan hak cuti tahunanya selama dua minggu agar bisa lebih lama mengasuh anaknya, sebelum ia kembali bekerja.
Sementara itu, Muhammad Idham Jabbar, 33, karyawan badan usaha milik negara (BUMN), menggunakan hak cuti berbayar bagi suami atau ayah selama lima hari yang diberikan oleh kantornya ketika istrinya melahirkan putra pertama mereka.
Senada dengan Hanif, Idham berharap waktu cuti itu lebih panjang.
“Apalagi di awal kelahiran bayi baru lahir, dia juga belum kenal siang dan malam gitu dan aktifnya itu masih nggak teratur,” terangnya.
Pernyataan Idham diamini istrinya, Andyta Larasati.
“Sebagai ibu juga kan enggak otomatis jago dalam mengurus bayi, tetap harus butuh dukungan suami. Apalagi kalau habis melahirkan itu, hormonnya masih enggak stabil, jadi badan (istri) masih capek, mood-nya masih jelek. Itu butuh banget support," kata Andyta.
Andyta juga sempat ditemani orang tuanya dalam mengasuh putra mereka.
Berkaca pada pengalaman Hanif dan Idham, tidak sedikit pasangan di Indonesia yang dibantu orang tuanya untuk menjadi pendamping ketika istri melahirkan dan mengasuh anak pada masa awal perkembangan. Namun, tidak semua memiliki keistimewaan itu.
BACA JUGA: Survei: Jurnalis Perempuan Alami Diskriminasi Gender di Tempat Kerja“Misalkan kita bicara tentang budaya di Indonesia itu, kalau istri memang bisa dibantu oleh keluarganya, mungkin ada ibu-bapaknya, dan lain sebagainya. Tetapi sering kali kan perempuan itu berada jauh dari keluarganya, sehingga satu-satunya dukungan yang dia butuhkan itu dari suaminya, apalagi kalau kondisi ekonominya mungkin tidak terlalu baik,” kata Satyawanti dalam menanggapi fenomena tersebut.
Ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) KIA diinisiasi pada 2022, muncul wacana penambahan cuti ayah hingga 40 hari. Di tengah proses, Komisi VIII DPR menilai, meski cuti ayah selama dua hari dianggap tidak efektif, wacana perpanjangan cuti ayah hingga 40 hari juga “memberatkan banyak perusahaan dan berdampak buruk bagi ekonomi keluarga”.
“Tentunya keluarga juga akan mendapat imbas karena kesejahteraan tidak akan lepas dari masalah materi,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti, dikutip dari akun YouTube TV Parlemen, Oktober lalu.
Your browser doesn’t support HTML5
Pengesahan UU KIA sendiri, secara umum, diapresiasi berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi sipil yang bergerak dalam ranah keadilan gender.
“Hal ini merupakan upaya merangkul semua pihak untuk pemenuhan hak bagi perempuan dan anak, dengan mendorong peran laki-laki dalam pengasuhan sebagai wujud nyata kesetaraan relasi antara perempuan dan laki-laki dalam rumah tangga,” kata Abdul Wahib Situmorang, CEO Yayasan CARE Peduli, dalam sebuah pernyataan pers, 6 Juni.
Namun, Satyawanti Mashudi menambahkan, masih perlu dilakukan kajian-kajian lebih lanjut di Indonesia. Hasil kajian akan memperdalam pemahaman tentang perempuan yang sedang hamil ataupun dalam proses melahirkan, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan istri untuk didampingi suaminya. [br/ka]