PBB Desak Pemberian Hak Dasar Bagi Jutaan Orang Tanpa Kewarganegaraan

Seorang perempuan Rohingya yang melarikan diri dari persekusi di Myanmar, mencoba mengeringkan dokumen-dokumen miliknya yang basah ketika dia menunggu untuk mendapatkan ijin masuk perbatasan menuju kamp pengungsi dekat Palong Khali, Bangladesh, 2 November 2017. Badan Urusan Pengungsi PBB memperkirakan ada sekitar 3 juta orang di dunia tidak memiliki kewarganegaraan sehingga tidak mendapatkan hak-hak dasar sebagai warga negara.

Badan Urusan Pengungsi PBB (UNHCR) menghimbau pemerintah memberikan hak-hak dasar kewarganegaraan kepada jutaan orang tanpa kewarganegaraan yang mengalami diskriminasi, pengucilan dan penganiayaan.

UNHCR menyerukan himbauan ini pada permohonan ini pada peringatan ketiga kampanye global 10 tahun untuk mencegah, mengurangi dan memberantas warga tanpa kewarganegaraan.

UNHCR melaporkan ada lebih dari 3 juta orang tanpa kewarganegaraan di seluruh dunia dengan sekitar 75 persen di antaranya kelompok minoritas. Kampanye "IBelong" badan PBB itu untuk mengakhiri status tanpa kewarganegaraan menyoroti kenyataan bahwa orang-orang ini tidak menjadi warga negara di manapun.

Carol Batchelor, Direktur Divisi Perlindungan Internasional UNHCR, mengatakan bahwa orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan adalah orang-orang yang paling kehilangan: "Jika kita hidup di dunia ini tanpa kewarganegaraan, kita tidak memiliki identitas. Kita tidak memiliki dokumen. Tanpa hak, hak yang bahkan kita anggap remeh seperti berkumpul di sini hari ini, punya pekerjaan, pendidikan, tahu bahwa anak kita berhak berada di suatu tempat."

Kemajuan telah dibuat dalam mengurangi situasi tanpa kewarganegaraan sejak kampanye "IBelong" dimulai tiga tahun lalu. Ribuan orang tanpa kewarganegaraan telah diberi kewarganegaraan di tempat-tempat seperti Thailand, Asia Tengah, Rusia, Kenya dan Afrika Barat. Tapi pekerjaan masih jauh dari selesai.

Rohingya mewakili kelompok minoritas tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia. Meskipun mereka telah tinggal di Myanmar selama beberapa generasi, pemerintah tidak menganggap mereka sebagai warga negara. Mereka dipaksa untuk tinggal di masyarakat pinggiran dan tidak diberi hak dasar yang dinikmati oleh warga negara Myanmar lainnya. Ratusan ribu orang Rohingya telah melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh untuk menghindari kekerasan dan penganiayaan.

UNHCR mendesak semua negara untuk memfasilitasi naturalisasi bagi kelompok minoritas tanpa kewarganegaraan yang memenuhi persyaratan kependudukan tertentu, memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak di negara kelahiran mereka, dan menghapuskan hukum dan praktek yang mendiskriminasikan orang-orang berdasarkan etnis dan ras. [my]