PBB: Kebijakan Australia soal Pencari Suaka Langgar Konvensi Internasional

Para pencari suaka asal Sri Lanka ditolak masuk ke Australia menutup wajah mereka saat hadir di pengadilan (foto: dok).

Seorang pelapor khusus PBB dengan sangat keras mengritik pusat imigrasi yang dikelola Australia di Papua Nugini, di mana seorang narapidana tewas tahun lalu.

Laporan PBB mengungkapkan, kebijakan Australia bagi pencari suaka melanggar konvensi internasional mengenai penyiksaan.

Kebijakan suaka Australia selama ini dicermati seorang pelapor khusus PBB mengenai penyiksaan, Juan Mendez. Laporannya mengritik Australia karena menahan anak-anak, dan karena tidak bisa menghentikan "kekerasan dan ketegangan yang meningkat" di pusat pemrosesan pengungsi di Pulau Manus, Papua Nugini.

Mendez menyimpulkan, hak-hak pencari suaka telah dilanggar karena mereka mendapat "perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan."

Daniel Webb dari Human Rights Law Centre Australia yang independen menilai laporan itu mempermalukan Australia.

"Jelas, yang kita lakukan sekarang adalah merugikan laki-laki, perempuan dan anak-anak yang mencari perlindungan kita. Laporan itu juga merusak reputasi internasional kita yang susah payah dicapai sebagai bangsa yang terhormat dan menghargai hak azasi," ujarnya.

Laporan PBB itu juga mengritik kebijakan maritim Australia yang membolehkan pencari suaka "ditahan tanpa batas di laut, tanpa akses ke pengacara."

Pejabat imigrasi menolak anggapan bahwa sikap pemerintah itu melanggar konvensi internasional, dan mereka menekankan bahwa orang yang masuk ke Australia secara ilegal ditawari berbagai layanan.

Ketika ditanya mengenai laporan PBB itu hari Senin (9/3), Perdana Menteri Australia Tony Abbott menolak, dan mengatakan "Orang Australia bosan dikuliahi PBB." Menurutnya, kebijakan pemerintahnya telah menyiutkan nyali orang-orang menempuh perjalanan berbahaya melalui laut, sehingga angka kematian menurun. Ia mengatakan, justru itu adalah kebijakan yang lebih manusiawi dibandingkan sikap pemerintah sebelumnya, yang dinilainya telah mendorong penyelundupan manusia.

Kebijakan Australia, secara otomatis menahan semua pencari suaka yang banyak diantaranya berasal dari Iran, Afghanistan, Pakistan dan Sri Lanka, bermula tahun 1990-an. Kebijakan itu didukung penuh pejabat-pejabat yang berpendapat bahwa banyak dari orang yang mengaku pencari suaka itu sebenarnya adalah migran ekonomi. Menteri-menteri bersikeras kebijakan ketat itu didukung mayoritas pemilih. Pemerintahan konservatif sekarang ini terpilih dengan selisih suara besar tahun 2013 setelah menjanjikan tindakan lebih tegas guna membendung arus pendatang gelap yang naik kapal ke Australia.

Pendatang gelap lewat laut dikirim untuk diproses di dua kamp yang disponsor Australia di Pasifik Selatan, satu di Pulau Manus, lainnya di Republik Nauru yang terpencil. Tahanan yang dianggap betul-betul pengungsi tidak diberi kesempatan untuk dimukimkan di Australia dibawah kebijakan pemerintah, yang dirancang untuk menghalau manusia perahu dan mencegah mereka mempertaruhkan nyawa di laut.

Australia menawarkan visa pemukim kepada sekitar 14 ribu orang setiap tahun sesuai berbagai perjanjian internasional.