PBB: Krisis Politik Maladewa Bisa Memburuk

Polisi menangkap Maumoon Abdul Gayoom (tengah), mantan Presiden Maladewa dan pemimpin oposisi, setelah pemerintah memberlakukan keadaan darurat selama 15 hari, di Male, Maladewa, 6 Februari 2018.

Asisten Sekretaris Jenderal PBB, Miroslav, Jenca mengatakan kepada sidang Dewan Keamanan PBB, Kamis (8/2),bahwa situasi di Republik Maladewa bisa memburuk menyusul keputusan Presiden Abdulla Yameen memberlakukan keadaan darurat, AFP melaporkan, Jumat (9/2).

Dewan Keamanan PBB melakukan sidang tertutup membicarakan krisis yang dipicu oleh tindakan Presiden Yameen menangkap beberapa hakim yang memerintahkan pembebasan musuh-musuh politik presiden. Ini pertama kali DK PBB membicarakan krisis itu sejak pecah pada 1 Februari. Namun DK PBB tidak mengeluarkan pernyataan setelah pertemuan itu.

Krisis bermula ketika Mahkamah Agung membebaskan mantan presiden dan pemimpin oposisi, Mohamed Nasheed, bersama delapan tahanan politik lainnya, dari penjara. Nasheed kemudian mengasingkan diri ke luar negeri.

Empat hari setelah perintah MA tadi Yameen memberlakukan keadaan darurat dan memerintahkan penangkapan hakim ketua Mahkamah Agung.

Sekjen PBB mendesak Yameen mencabut keadaan darurat, sementara ketua Dewan Hak Asasi Manusia PBB Zeid Ra’ad Al Hussein menggambarkan tindakan Yameen sebagai ‘serangan penuh terhadap demokrasi.”

PBB menyatakan bersedia membantu mengatasi krisis itu.

Yameen menolak bertemu dengan para diplomat Uni Eropa, Jerman dan Inggris pada Kamis. [al/as]