Pekerja Asing di Oman Hadapi Kondisi Seperti Perbudakan

Pemandangan kota Muscat, Oman. Laporan yang dirilis oleh Human Rights Watch pada hari Rabu, 13 Juli 2016 mengatakan pekerja imigran di Oman diperlakukan semena-mena dan menghadapi kondisi seperti perbudakan.

Organisasi Human Rights Watch (HRW) mengatakan UU buruh migran Oman, di mana aturan pekerjaan bergantung pada keluarga yang menjadi sponsornya, mengakibatkan banyak pekerja asing, khususnya perempuan pembantu rumah tangga, rentan terhadap eksploitasi dan pelecehan di tangan majikan mereka dan tidak memilik banyak akses untuk melindungi diri.

Dalam sebuah laporan baru, HRW menuduh sistem pengawasan pekerja imigran Oman membuat pekerja asing bisa diperlakukan semena-semena oleh majikan yang suka menyalahgunakan posisinya.

Rothna Begum, peneliti di HRW untuk urusan HAM perempuan Timur Tengah mengatakan, sistem itu memungkinkan majikan memiliki kontrol sepenuhnya atas peluang kerja buruh migran. Katanya, majikan bisa memaksa para pekerja bekerja tanpa istirahat, tanpa bayaran atau tanpa makanan karena mereka bisa dihukum kalau melarikan diri, sementara para majikan jarang dikenai hukuman karena melakukan tindakan sewenang-wenang.

Paling sedikit 130 perempuan pembantu rumah tangga saat ini bekerja di Oman, dan laporan itu menuduh negara tetangga Oman, Uni Emirat Arab, berfungsi sebagai pusat perdagangan manusia di mana agen-agen penyalur pekerja menjual para migran ke keluarga-keluarga di Oman yang kemudian menyelundupkan mereka ke Oman.

Para penyelidik HRW mewawancara 59 perempuan pembantu rumah tangga untuk laporan itu, banyak di antara mereka mengaku dipukuli, diperlakukan secara kasar, dipaksa bekerja hingga 20 jam sehari namun tidak mendapat bayaran yang memadai.

Laporan itu mengatakan, karena begitu buruknya situasi buruh migran di Oman, beberapa negara, seperti Indonesia, melarang warganya bekerja di Oman dan negara-negara lain dengan catatan HAM yang sama buruknya.

Laporan itu menyerukan agar Oman mereformasi UU perburuhannya agar menyertakan perlindungan terhadap pekerja asing yang menjadi pembantu rumah tangga. Laporan itu juga mendesak polisi dan pihak berwenang untuk melindungi pembantu rumah tangga dan tidak menghukum mereka yang berusaha lari dari majikan mereka yang suka bertindak semena-mena. [ab/as]