Perusahaan minyak sawit yang masuk dalam kategori raksasa diyakini tidak akan terpengaruh oleh undang-undang baru Uni Eropa yang melarang barang yang terkait dengan deforestasi, kata dua produsen komoditas terbesar Malaysia, Senin (12/6).
Uni Eropa mengeluarkan undang-undang pada tahun ini yang melarang impor komoditas yang terkait dengan deforestasi. Langkah tersebut diperkirakan akan merugikan minyak kelapa sawit, yang digunakan dalam berbagai produksi mulai dari pembuatan lipstik hingga pizza.
Indonesia dan Malaysia, yang merupakan dua produsen dan pengekspor minyak sawit terbesar di dunia, mengatakan undang-undang tersebut diskriminatif dan dimaksudkan untuk melindungi pasar minyak biji Uni Eropa.
BACA JUGA: Indonesia Tuduh Uni Eropa Lakukan Imperialisme Regulasi dengan UU Deforestasi
Pada konferensi industri pada Senin (12/6), produsen Malaysia Sime Darby Plantation Bhd dan United Plantations Bhd mengatakan mereka tidak akan mengalami kesulitan untuk mematuhi undang-undang baru karena mereka tidak menanam di lahan gundul selama bertahun-tahun.
"Sebagian besar perusahaan besar di Malaysia mendaftar tanpa deforestasi, tanpa pengembangan di lahan gambut 10 hingga 15 tahun lalu. Saya tidak melihat masalah bagi kami," kata Carl Bek Nielsen, Kepala Eksekutif United Plantations, kepada wartawan.
Namun, perusahaan khawatir tentang isu kepatuhan petani kecil, katanya.
Managing Director Sime Darby Plantation, Mohamad Helmy Othman Basha, mengatakan petani kecil, banyak di antaranya masuk ke rantai pasokan produsen besar, akan kesulitan melacak semua produksi minyak sawit mereka seperti yang diwajibkan oleh undang-undang tersebut.
BACA JUGA: Malaysia Kecam UU Antideforestasi Uni Eropa
Perusahaan besar "tidak akan memiliki masalah besar untuk dipatuhi," katanya.
Undang-undang Uni Eropa mewajibkan produsen untuk menyerahkan pernyataan uji tuntas yang menunjukkan kapan dan di mana komoditas mereka diproduksi dan memberikan informasi yang "dapat diverifikasi" bahwa mereka tidak ditanam di lahan yang digunduli setelah 2020, atau berisiko terkena denda yang besar.
Lebih dari tujuh juta petani kecil secara global membudidayakan kelapa sawit untuk mencari nafkah. Produksi minyak sawit Indonesia dan Malaysia sendiri, yang merupakan produsen utama kelapa sawit di dunia, sekitar 40 persennya berasal dari pasokan petani kecil. [ah/rs]