Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan telah memutuskan bahwa pembebasan awal mantan Presiden Jacob Zuma dari penjara karena mengklaim alasan medis telah melanggar hukum.
Pada tahun 2021, Zuma dibebaskan dari penjara kurang dari delapan pekan setelah memulai hukuman penjara 15 bulan karena menghina pengadilan. Ini terjadi setelah ia menolak memberi kesaksian dalam penyelidikan antikorupsi yang dilakukan sewaktu ia menjabat.
Pembebasan bersyarat Zuma karena alasan medis itu diberikan oleh dinas penjara yang dipimpin Arthur Fraser, sekutu mantan presiden itu.
Belum jelas benar setelah putusan hari Kamis itu apakah Zuma akan segera kembali ke penjara.
Lebih dari 300 orang tewas dalam huru-hara yang dipicu oleh penahanan Zuma. [uh/ab]