Badan Legislasi DPR RI pada Senin (4/4) menggelar rapat pleno untuk mambahas RUU Provinsi Papua Barat Daya. RUU diperlukan sebagai dasar hukum bagi terbentuknya provinsi baru. Papua nantinya akan memiliki 7 provinsi, dimana dua saat ini telah ada dan lima dari hasil pemekaran, seperti dijelaskan anggota DPR Syamsurizal, yang juga menjadi penggagas.
“Memang sudah kita sepakati, ada tujuh wilayah adat disana yang akan kita berikan pemekaran masing-masing untuk menjadi provinsi masing-masing, yang awalnya dua provinsi, yaitu provnsi Papua dan provinsi Papua Barat,” kata Syamsurizal.
Pada 17 Januari 2022 lalu, kata Syamsurizal, DPR sudah mengusulkan pemekaran provinsi di Papua menjadi enam. Pada 30 Maret 2022 lalu, anggota DPR daerah pemilihan Papua, Yan Permenas Mandenas mengusulkan pembentukan provinsi Papua Utara. Dengan demikian, saat ini lengkap sudah tujuh usulan provinsi baru di Papua.
Setiap provinsi akan memiliki jumlah kabupaten/kota yang beragam. Syamsurizal menyebut Provinsi Papua nantinya akan memiliki sebelas kabupaten/kota, provinsi Papua Tengah (7) Papua Pegunungan Tengah (9) Papua Selatan (4) Papua Barat (7), Papua Barat Daya (6) dan Papua Utara (5).
Yan Permenas sendiri mengatakan, pemekaran harus diiringi jaminan bagi Orang Asli Papua untuk mendapatkan kesempatan bekerja, berinvestasi, dan berdaya saing di bidang ekonomi.
“Hari ini, gejolak muncul akibat angka pengangguran Orang Asli Papua itu sangat tinggi. Itu salah satunya yang membuat, kenapa sampai pergerakan ini didominasi oleh anak muda yang rata-rata adalah aktivis mahasiswa dan lulusan kampus-kampus yang ada di Papua maupun di luar Papua,” kata Yan Permenas, Senin (4/4).
Anak-anak muda itu, memiliki ketakutan pemekaran justru tidak bisa menyediakan lapangan pekerjaan bagi OAP. Karena itu, Yan Permenas yakin bahwa pro-kontra akan terus berlangsung hingga selesainya proses pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB). Karena itulah dia memandang penting, adanya jaminan kelangsungan hidup bagi OAP pasca pemekaran.
Draft Tujuh Provinsi
Yan Permenas sendiri menjadi pengusul terbentuknya provinsi Papua Utara dalam rapat Baleg, 30 Maret 2022 lalu. Dengan demikian, DPR menjadi pengusul untuk seluruh RUU pemekaran Papua yang telah lengkap saat ini. Usulan pemekaran dari DPR, sesuai ketentuan pasal 80 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). UU tersebut menyebutkan, bahwa anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan UU. Hal itu juga sesuai dengan pasal 48 Peraturan DPR 2/2020 tentang pembentukan undang-undang.
Hampir seluruh pertimbangan pemekaran yang disampaikan DPR memuat alasan yang sama terkait perlunya pemekaran di Papua. Kewenangan UU Otonomi Khusus Papua, implementasi otonomi daerah, pembangunan, pemerataan, kemudahan akses, keserasian hubungan antar daerah, kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan adalah beberapa di antaranya.
Proses pemekaran Papua kemungkinan akan berjalan mulus, karena UU Otsus Papua menyatakan, persetujuan DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua tidak menjadi syarat mutlak.
“Pada undang-undang tentang Otsus Papua, mekanisme persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), bukan satu-satunya cara pemekaran,” tegas Yan Permenas dalam sidang Baleg, 30 Maret lalu.
BACA JUGA: DPR: Pemekaran Papua Lebih Cepat Lebih BagusDalam sidang Baleg, anggota DPR RI dari Fraksi partai Nasdem , Sulaeman L Hamzah setuju dengan usulan Yan Permenas.
“Saya senafas dengan apa yang disampaikan pengusul, karena memang saya dari daerah pemilihan Papua. Dan saya tahu betul, masyarakat terpencil tidak hanya dari gunung, tetapi pesisir, masih banyak belum dapat pelayanan,” ucapnya memberi alasan.
Begitu juga dengan Guspardi Gaus dari Fraksi PAN.
“Tujuannya adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat makin dekat. Bagaimana percepatan pembangunan bisa dilakukan secara bertahap,” paparnya.
Penolakan Terus Berlangsung
Sepanjang Maret hingga awal April ini, demonstrasi menolak pemekaran Papua pecah di berbagai kota. Demonstrasi di Papua terjadi di Jayapura, Sorong, Kaimana, Timika, Nabire, Yahukimo, dan Lanny Jaya. Di Yahukimo, pertengahan Maret lalu bahkan sejumlah demonstran mengalami luka dan dua diantaranya meninggal dunia. Sementara secara serentak, pada awal April, selain di Papua aksi juga digelar di Kupang NTT, Ambon, Surabaya, Malang, Semarang dan Yogyakarta.
Menurut Jefri Wenda, juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) salah satu elemen penggerak demonstrasi ini, tuntutan utama mereka adalah penolakan terhadap pemekaran di Papua.
“Pada prinsipnya, kami dari PRP dengan tegas menolak semua usulan atau rancangan yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Papua, terkait dengan rencana pemekaran provinsi di Papua,” kata Jefri ketika dihubungi VOA, Senin (4/4).
Demonstrasi skala besar yang terjadi di banyak kota di Papua maupun luar Papua, lanjut Jefri menunjukkan bahwa rakyat Papua tidak punya kepentingan atas Otsus maupun pemekaran. Pemekaran diperjuangkan oleh elit politik di Papua, ellit Papua di Jakarta, maupun pejabat pusat Jakarta. Karena itulah, Jefri mengklaim ada pertanyaan besar di kalangan rakyat Papua, terkait untuk kepentingan siapa sebenarnya pemekaran dilakukan.
Your browser doesn’t support HTML5
Sangat disayangkan, kata Jefri, elit-elit Papua sendiri terlibat dalam proses tersebut. “Ada raja-raja baru di Papua yang ingin menjadi kelas penguasa baru, yang kemudian menjadi penindas baru di Papua. Dan oligarki di Papua yang ingin mempertahankan kekuasaan di Papua dengan sumber daya alamnya,” tegas Jefri.
Tak Perlu Persetujuan Daerah
Penolakan itu didasari alasan bahwa pemekaran adalah kedok dari upaya mengeksploitasi sumber daya alam Papua. Upaya itu dirancang dengan baik, dengan pengesahan UU Cipta Kerja tahun 2020, dan UU Otonomi Khusus Papua yang baru pada 2021.
“Sudah diatur di UU Cipta Kerja, bagaimana mempermudah investasi di Papua. Dalam UU Otsus yang lama, ada kebijakan yang tidak bisa diputuskan di pusat. Sehingga dalam perubahan ke UU Otsus yang baru, pemekaran itu bisa langsung diputuskan di Jakarta, tanpa melihat aspirasi dari daerah,” lanjut Jefri.
BACA JUGA: Pemekaran Bukan Jaminan Penyelesaian Konflik Bersenjata di PapuaKekhawatiran Jefri tergambar dalam pernyataan resmi yang dimuat di laman DPR Papua, menanggapi berbagai aksi demonstrasi menentang pemekaran itu. Ketua DPR Papua Jhoni Banua Rouw mengakui, aturan yang ada saat ini berlaku adalah UU 2/2021 tentang Otsus Papua. Di dalamnya ditegaskan, bahwa pemerintah provinsi, DPRP dan MRP tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Pemerintah pusat dan DPR, mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pembentukan DOB Papua.
“Kalau dulu pemekaran itu harus atas dasar persetujuan DPR Papua, MRP, dan gubernur. Tapi UU Otsus yang sekarang ini tidak ada lagi seperti itu,” kata Jhoni dalam pernyataan yang disiarkan 3 April 2022. [ns/ab]