Dua warga negara Australia mendapat giliran berikutnya untuk dieksekusi atas kasus narkoba di Indonesia, menurut Jaksa Agung, Senin (2/2), sebuah langkah yang kemungkinan akan membuat hubungan antar negara renggang.
Myuran Sukumaran, 33, dan Andrew Chan, 31, ada di antara delapan narapidana yang akan dieksekusi setelah Presiden Joko Widodo menolak permintaan pengampunan mereka bulan lalu, dalam rangkaian terbaru pelaksanaan hukuman mati untuk pelanggar aturan narkoba, termasuk warga asing.
"Kita telah mendengar bahwa banyak orang Australia mendukung eksekusi ini dan ini adalah salah satu hal yang mendorong kita untuk merasa kita tidak membuat kesalahan," ujar Jaksa Agung H.M. Prasetyo pada konferensi pers di Jakarta.
Tidak jelas kapan eksekusi-eksekusi itu akan dilaksanakan.
Narapidana lainnya yang akan dihukum mati termasuk warga-warga negara Brazil, Perancis, Ghana, Indonesia, Nigeria dan Filipina, menurut juru bicara Kejaksaan Agung minggu lalu.
Perdana Menteri Australia Tony Abbott telah meminta pengampunan bagi dua anggota jaringan pengedar narkoba Bali Nine, yang ditahan di bandar udara Denpasar pada 2005 karena mencoba menyelundupkan 8 kilogram heroin ke Australia.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan bulan lalu bahwa ia tidak menyangkal akan menarik duta besar negara itu jika eksekusi tetap dilaksanakan.
Presiden Jokowi pada Senin mengulangi niatnya untuk mengambil pendekatan keras terhadap pengedar narkoba.
"Saya sudah menyampaikan hal ini dan adalah tugas duta besar kita untuk menjelaskan mengapa kita memiliki hukuman mati," ujarnya pada wartawan.
Bulan lalu, pemerintah mengeksekusi enam narapidana kasus narkoba dengan pasukan penembak, termasuk warga-warga Brazil, Malawi, Belanda, Nigeria dan Vietnam. (Reuters)