Pemerintah Akan Tunjuk 7 Bank untuk Kelola Dana Amnesti Pajak

Petugas Bank Indonesia sedang menghitung uang di kantor pusat di Jakarta. (Foto: Ilustrasi)

DPR telah meloloskan undang-undang amnesti pajak bulan lalu yang diharapkan akan menarik miliaran dolar dari aset yang tidak dilaporkan.

Pemerintah akan menunjuk tujuh bank, termasuk empat bank pemerintah dan Bank Central Asia Tbk (BCA) serta Bank Danamon Tbk, untuk mengelola dana-dana yang direpatriasi dari amnesti pajak, menurut presiden direktur BCA hari Selasa (12/7).

"Berapa banyak dana yang akan direpatriasi, kami tidak dapat memperkirakan. Kami akan bersiap jika ada yang masuk," ujar Jahja Jahja Setiaatmadja.

Dewan Perwakilan Rakyat telah meloloskan undang-undang amnesti pajak bulan lalu yang diharapkan akan menarik miliaran dolar dari aset yang tidak dilaporkan.

Indonesia sedang dalam tahap awal perombakan sistem perpajakan. Pemerintah telah mengumumkan banyak rencana yang diharapkan akan membuat lebih banyak orang membayar pajak dan memberdayakan otoritas pajak, termasuk pemberlakuan amnesti pajak.

Saat ini, hanya 27 juta orang dari 250 juta rakyat yang terdaftar sebagai pembayar pajak dan sekitar satu juta orang melaporkan pajaknya. [hd]