Pemerintah Naik Banding atas Restrukturisasi Utang Bakrie Telecom

Menkominfo Rudiantara usai rapat terbatas di Istana Negara. (foto: dok)

Perusahaan tersebut berutang biaya frekuensi dan perizinan kepada pemerintah namun tidak melibatkan pemerintah dalam rencana restrukturisasi utang.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengajukan naik banding ke Mahkamah Agung atas restrukturisasi utang PT Bakrie Telecom Tbk, karena perusahaan tersebut berutang biaya frekuensi dan perizinan kepada pemerintah.

“Selama proses restrukturisasi mereka, kami tidak diinformasikan, kami tidak dilibatkan,” ujar Menkominfo Rudiantara kepada kantor berita Reuters.

“Kami meminta utang mereka kepada pemerintah tidak menjadi bagian dari restrukturisasi.”

Rudiantara mengatakan ia tidak ingat berapa utang Bakrie Telecom kepada pemerintah.

Tahun lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan kesepakatan restrukturisasi utang antara para kreditor dengan Bakrie Telecom. Bakrie Telecom mengatakan 94,5 persen kreditor telah menyetujui proposal tersebut, namun beberapa pemegang utang mengatakan mereka tidak disertakan dalam proses.

Bakrie Telecom tampaknya akan memperkarakan permintaan Kemkominfo kepada MA, menurut seorang pengacaranya.

Bakrie Telecom berutang biaya frekuensi dan perizinan kepada pemerintah, yang tidak disertakan dalam restrukturisasi utang perusahaan ini dalam keputusan tahun lalu, menurut Memkominfo.

Joel Hogarth, mitra di Ashurst LLP yang memberi nasihat hukum kepada Bakrie Telecom, mengatakan tidak ada dasar hukum dalam undang-undang di Indonesia yang dapat memperlakukan Kemkoninfo sebagai kreditor khusus, dan kliennya akan memperkarakan hal ini.

Utang perusahaan kepada Kementerian adalah sekitar Rp 1,2 triliun, menurut Hogarth.