Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Perpanjangan ini dilakukan, karena kebijakan ini terbukti telah menekan angka kasus aktif COVID-19 secara nasional sebanyak 1,58 persen, menaikan tingkat kesembuhan sebesar 1,57 persen dan mempertahankan tingkat kematian di level 2,7 persen.
Kebijakan PPKM Mikro yang semula hanya diberlakukan di tujuh provinsi, diperluas menjadi 10 provinsi, karena ada peningkatan kasus positif COVID-19 yang cukup signifikan di tiga provinsi baru tersebut.
“Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini dilanjutkan untuk dua minggu ke depan yaitu tanggal 9-22 Maret 2021, dan dilakukan perluasan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara,” ujar Airlangga dalam telekonferensi pers, di Jakarta, Senin (8/3).
Dalam PPKM Mikro tahap-2, kata Airlangga, enam dari tujuh provinsi berhasil menurunkan kasus aktif COVID-19. Enam provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Bali, Jogjakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) bagi pasien COVID-19 baik di ruang isolasi maupun di ICU tidak ada yang melebihi 70 persen.
Dijelaskannya, tingkat BOR Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat mencapai 50-69,9 persen, sedangkan tingkat BOR di empat provinsi lainnya seperti Bali, Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah di bawah 50 persen.
“Kalau kita lihat dari confirmed recovery rate secara nasional 85,59 persen. Lima provinsi berhasil meningkatkan recovery rate yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta dan Jawa Timur dan kita juga melihat ini angkanya sedikit lebih baik daripada global yang 79,14 persen,” jelasnya.
BACA JUGA: Jokowi Yakin Micro Lockdown Bisa Tekan Penyebaran CoronaTerkait perkembangan zona risiko COVID-19 di tujuh provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro per 28 Februari, jelasnya, tercatat ada penurunan jumlah kabupaten/kota di zona merah dan oranye.
Ketentuan-ketentuan pembatasan dalam kebijakan PPKM Mikro masih sama dengan tahap ke-2. Namun, yang membedakan kali ini, katanya, terkait dengan fasilitas umum.
“Fasilitas umum mulai diizinkan untuk mulai dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan peraturan oleh daerah baik itu perkada ataupun perda. Pada prinsipnya adalah ini fasilitas umum yang berbasis komunitas. Selanjutnya kebijakan pelarangan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI/Polri, BUMN dan BUMD, terkait dengan masa liburan Isra Miraj dan hari raya Nyepi mulai 10-14 Maret 2021, dan untuk swasta ada himbauan untuk pegawai perusahaan untuk tidak juga melakukan kegiatan ke luar daerah,” jelasnya.
Kapan PPKM Mikro Akan Diberhentikan?
Ketika ditanyakan, kapan PPKM Mikro akan diberhentikan, Airlangga mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, pergerakan kasus COVID-19 di tanah air masih bersifat dinamis dan fluktuaktif.
Ia memaparkan semuanya bergantung pada sisi hulu yakni kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang harus ditingkatkan dan mobilitas warga yang harus terus ditekan.
BACA JUGA: Kasus COVID-19 Nasional dalam Sepekan Turun Signifikan“Kita berharap dengan PPKM Mikro ini, akan dimonitor kemudian bersamaan dengan vaksinasi sehingga kapan diberhentikan sesudah dalam tanda petik herd immunity tercapai, dan kalau daerah-daerah tersebut relatif dari empat kriteria merah, oranye, kuning, hijau, minimal semuanya sudah mencapai kuning atau hijau,” jelasnya.
Kemenkes Perkuat Strategi “3T”
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pihaknya akan terus memperkuat testing dengan melakukan tes minimal kepada 1 per 1.000 penduduk per minggunya. Pemerintah, katanya, juga sudah meresmikan penggunaan rapid test antigen, agar hasil pemeriksaan awal bisa segera diketahui dalam kurun waktu 24 jam.
“Kemudian untuk distribusi rapid antigen, kami juga sudah mengirimkan tahap ke-1 sebanyak 653 ribu. Tahap dua ada tahap 2A dan 2B, yang 2A akan dikirimkan dari WHO sebanyak satu juta, kemudian kita sedang dalam proses menyediakan 14,5 juta lagi yang akan kita kirim ke puskesmas untuk memperbaiki proses tracing-nya,” kata Budi.
Strategi selanjutnya adalah dengan memperkuat pelacakan. Kemenkes akan senantiasa berusaha melakukan tracing sesuai dengan standar WHO yakni kepada 15-30 kontak erat dari pasien positif COVID-19 dalam kurun waktu 72 jam. Untuk melakukan ini, pihaknya juga sudah melakukan pelatihan kepada puluhan ribu personel Babinsa dan Babinkamtibnas untuk bisa menjadi tracer kasus positif COVID-19 di lingkungan masyarakat.
“Untuk Babinsa dan Babinkamtibnas, kita memerlukan tracer sekitar 80 ribu di seluruh Indonesia. Kita sudah melakukan pelatihan untuk Babinsa sebanyak 22.300 di tujuh provinsi, untuk Babinkamtibnas sekitar 14.000 di tujuh provinsi, dan dengan adanya penambahan di beberapa provinsi baru kami akan melakukan ekspansi dari pelatihan terhadap Babinsa dan Babinkamtibnas ini,” jelas Budi.
Kasus COVID-19 B117
Budi juga melaporkan bahwa pihaknya telah menemukan lagi empat kasus COVID-19 varian baru B117 yang berasal dari Inggris. Budi menjelaskan, satu kasus ditemukan di Palembang, Sumatera Selatan pada 11 Januari, satu kasus ditemukan di Kalimantan Selatan pada 6 Januari, satu kasus ditemukan di Kalimantan Timur pada 12 Februari dan satu kasus lagi ditemukan di Medan, Sumatera Utara, yang terdeteksi pada 28 Januari lalu.
BACA JUGA: Jokowi Imbau Masyarakat agar Tak Khawatir dengan Virus Corona Inggris B117“Keempatnya nya ini sudah di tes positif, genom sequencing-nya juga positif strain baru dari UK, dan mereka sudah sembuh. Dan sudah keluar. Untuk tindak lanjutnya, sekarang kita sedang melakukan surveillance terhadap kontak erat mereka, dan sedang kita kejar agar segera bisa dites dan di genom sequencing,” kata Budi.
Sementara itu, untuk dua kasus pertama jenis B117 yang terdeteksi dari tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari Arab Saudi, asal Karawang, Jawa Barat, seluruh kontak eratnya sudah di tes dan semuanya dinyatakan negatif. [gi/ab]