Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Senin siang, 7 Oktober 2019 meninjau progres pembangunan hunian tetap bagi penyintas bencana terdampak gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan itu, Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tidak akan memperpanjang izin kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir di wilayah itu. Kebijakan itu dinilai menjadi solusi paling tepat untuk menyelesaikan masalah ketersediaan lahan yang menghambat pembangunan hunian tetap.
“Dari tanah-tanah yang hak HGU-nya sudah habis, maka diambil semuanya. Tidak akan diperpanjang. Semua yang pada hari itu izinnya telah habis kembali kepada negara kan? Negara kasih lagi ke rakyat kecil.undang-undangnya ada, untuk kepentingan umum,” kata Jusuf Kalla seusai memimpin rapat koordinasi terkait rehabilitasi dan rekonstrusi pasca bencana di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Jusuf Kalla berharap dengan kebijakan itu maka target pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana alamdi Sulawesi Tengah dapat selesai pada tahun 2020 mendatang.
Aida Angkasa dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia mengakui upaya pihaknya membangun 1.500 unit hunian tetap tipe 36 di wilayah Tondo-Talise, Kota Palu terkendala pada ketersediaan lahan. Dari 84 hektar yang direncanakan, berkurang menjadi 30 hektar.
“Dari awal dari SK Gubernur, dan diteruskan dengan SK Walikota itu diberikan 84 hektare ke yayasan. Akhirnya dari BPN memberikan kita 19 hektare. Akhirnya pak menteri turun tangan, dibilang ini akan dicabut dan akan memberikan kami sepanjang kami butuh berapa, tapi dari BPN juga belum mau katanya masih banyak hak yang tidak bisa diberesin, terakhir ini dua minggu lalu, kami hanya diberi 30 hektare. Kami nggak mau, kalau bisa lebih,” jelasnya.
Aida mengatakan kebutuhan lahan yang luas itu karena kawasan pemukiman tersebut nantinya juga akan dilengkapi sarana jalan, drainase, fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti rumah ibadah serta sekolah mulai dari tingkat taman kanak-kanan, sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga sekolah menengah atas.
Your browser doesn’t support HTML5
Walikota Palu Hidayat menilai arahan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengambil kembali lahan HGU/HGB yang sudah habis izin pemanfaatannya akan menjadi solusi tepat menyelesaikan masalah ketersediaan lahan seluas 208 hektar bagi kebutuhan pembangunan hunian tetap dan sarana infrastruktur lainnya di Kota Palu.
“Dana sekarang untuk pembangunan rumah, insfrastruktur untuk kepentingan kebencanaan ada, tetapi ini terhambat dengan lahan. Tadi saya minta Pak Wapres ada ketegasan. Nah, Pak Wapres sudah dengar sendiri tadi ‘Pak Wali ambil, ambil semua di belakang urusan," jelas Hidayat mengutip arahan Wapres Jusuf Kalla dalam rapat koordinasi di kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Sejumlah Penyintas Bencana Sulteng Dirikan Bangunan di Zona MerahMenurut Hidayat, selain dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan hunian tetap, lahan bekas HGU/HGB tersebut juga akan digunakan sebagai lokasi pembangunan baru untuk kantor-kantor, fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan yang tidak boleh lagi dibangun di lokasi awal yang kini telah berstatus zona merah atau lokasi terdampak paling parah akibat tsunami maupun likuefasi pada 28 September 2018 silam.
Sebelumnya dalam Rapat Evaluasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Dampak Bencana Sulawesi Tengah pada 5 Oktober 2019 lalu, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menyebutkan pembangunan hunian tetap (huntap) sebanyak 11.788 unit baik oleh Kementerian PUPR dan Yayasan Kemanusiaan Buddha Tzu Chi diharapkan sudah dapat terbangun seluruhnya pada 2020 mendatang. [yl/em]