Pemerintah kota Solo memperketat aturan yang melarang pelajar SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
SOLO —
Pemerintah kota Solo menerbitkan aturan yang melarang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa sepeda motor atau mobil ke sekolah. Bahkan lahan parkir di sekolah-sekolah yang digunakan untuk parkir sepeda motor para siswa akan ditutup.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Solo, Budi Suharto, mengatakan Rabu (9/1) bahwa pemerintah hanya memperketat aturan lama yang sebenarnya sudah jelas.
“Sebenarnya ini kan barang kuno, barang lama. Undang-Undang Lalu Lintas mengatakan yang berhak mengendarai kendaraan bermotor adalah yang memiliki SIM, tapi banyak anak-anak yang belum layak punya SIM ke mana mana pakai motor,” ujarnya.
“Pemerintah hanya pada mengeluarkan surat edaran pelarangan itu yang ditujukan untuk masyarakat umum, khususnya para orang tua murid dan pihak sekolah, nanti segera ada MoU antara pemkot Solo dengan kepolisian untuk menegakkan aturan ini.”
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Solo, Rahmat Sutomo, mengatakan aturan ini untuk membentuk karakter pelajar di sekolah. Rahmat mengatakan pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah sering terlibat balapan liar atau ugal-ugalan di jalan raya.
“Mulai sekarang tidak ada sekolah yang menyediakan parkir motor untuk para pelajar SMP dan sederajat. Fokus saya untuk menanamkan pendidikan karakter pada pelajar. Orangtua hendaknya jangan mendukung anak-anak yang belum punya SIM memakai sepeda motor jangan mengajarkan anak menyimpang dari aturan,” ujar Rahmat.
Pemkot Solo memberlakukan aturan pelarangan mulai pekan ini. Namun dalam pantauan di berbagai lokasi di Solo, masih banyak para pelajar yang mengendarai sepeda motor ke sekolah. Bahkan mereka melanggar aturan lalu lintas berupa tidak memakai helm dan berboncengan lebih dari dua orang. Para pelajar ini lebih memilih melewati jalan yang tidak dijaga petugas polisi lalu lintas.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Solo, Budi Suharto, mengatakan Rabu (9/1) bahwa pemerintah hanya memperketat aturan lama yang sebenarnya sudah jelas.
“Sebenarnya ini kan barang kuno, barang lama. Undang-Undang Lalu Lintas mengatakan yang berhak mengendarai kendaraan bermotor adalah yang memiliki SIM, tapi banyak anak-anak yang belum layak punya SIM ke mana mana pakai motor,” ujarnya.
“Pemerintah hanya pada mengeluarkan surat edaran pelarangan itu yang ditujukan untuk masyarakat umum, khususnya para orang tua murid dan pihak sekolah, nanti segera ada MoU antara pemkot Solo dengan kepolisian untuk menegakkan aturan ini.”
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Solo, Rahmat Sutomo, mengatakan aturan ini untuk membentuk karakter pelajar di sekolah. Rahmat mengatakan pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah sering terlibat balapan liar atau ugal-ugalan di jalan raya.
“Mulai sekarang tidak ada sekolah yang menyediakan parkir motor untuk para pelajar SMP dan sederajat. Fokus saya untuk menanamkan pendidikan karakter pada pelajar. Orangtua hendaknya jangan mendukung anak-anak yang belum punya SIM memakai sepeda motor jangan mengajarkan anak menyimpang dari aturan,” ujar Rahmat.
Pemkot Solo memberlakukan aturan pelarangan mulai pekan ini. Namun dalam pantauan di berbagai lokasi di Solo, masih banyak para pelajar yang mengendarai sepeda motor ke sekolah. Bahkan mereka melanggar aturan lalu lintas berupa tidak memakai helm dan berboncengan lebih dari dua orang. Para pelajar ini lebih memilih melewati jalan yang tidak dijaga petugas polisi lalu lintas.