Susi: Penegakan Hukum atas Kapal Asing Tak Rusak Hubungan Bilateral

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (foto: VOA/Petrus Riski).

Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan yang bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran aturan penangkapan perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta Selasa (9/12) memastikan pemberantasan illegal fishing atau pencurian ikan oleh kapal berbendera asing, tidak akan merusak hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara tetangga. Susi memastikan negara-negara sahabat Indonesia siap membantu Indonesia untuk mencegah para nelayan mereka masuk ke wilayah Indonesia tanpa ijin.

"Dan ini bukan masalah bilateral. Anda ini jangan berpikir ini ekornya bilateral. Dubes Thailand sudah ketemu saya 2 kali dalam seminggu terakhir bicara : “Madam Minister we already announce in the newspaper in the komunike to all our fisherman to not fishing in Indonesia water anymore."

"Sama juga dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Malaysia. Bahkan mereka mau beri alat peringatan kepada nelayan mereka supaya saat mereka masuk teritori kita itu berbunyi alatnya," tegas Susi.

Susi memastikan Indonesia di bawah pemerintahan Joko Widodo akan mengikuti konvensi dunia soal perikanan. Yang pada akhirnya akan membuat industri perikanan di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita tidak bisa lagi membiarkan industri penangkapan itu tanpa aturan. Jadi kita akan buat kuota complains dengan aturan konvensi dunia tentang sustainable fisheries. Jadi kalau zona itu sudah merah kita tidak boleh memberikan ijin penangkapan ikan di situ. Lalu alat tangkapnya harus yang ramah lingkungan," tambahnya.

Pemerintah lanjut Susi, telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan yang bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran aturan penangkapan perikanan.

"Satuan tugas pemberantasan IUU fishing (illegal, unreported and unregulated fishing atau pencurian ikan). Satgas ini bukan hanya memperbolehkan atau tidaknya kapal-kapal eks asing yang beroperasi di wilayah kita, tapi juga memeriksa pelanggran-peanggaran. Tapi juga mengelola tata kelola laut yang kita rencanakan itu supaya bisa diimplementaikan," ujar Susi selanjutnya.

Satgas Pemberantasan Pencurian Ikan itu akan dipimpin oleh Mas Achmad Santosa yang berasal dari Deputi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Sedangkan wakil ketua Satgas akan dijabat Andha Fauzi Miraza yang merupakan Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein. Sementara para anggota Satgas berasal dari KKP, Kementerian Keuangan, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, UKP4, PPATK, dan Kemenhub.

Sementara itu, terkait dengan tindakan penenggelaman kapal berbendera asing, Susi memastikan program itu masih akan terus berjalan. Namun Susi mengatakan untuk ke depannya ada rencana untuk mengambil alih kapal itu untuk kemudian diserahkan kepada kelompok nelayan khususnya yang tinggal di perbatasan.

Susi menambahkan, "Sudah ini efek jera ya kenapa mesti kita tenggelamkan? Lebih baik (berikutnya) kita sita untuk negara. Dan kita berikan kepada nelayan Indonesia, terutama yang di perbatasan."

Susi Pudjiastuti mencatat kapal asing yang menangkap ikan di laut Indonesia kini terus berkurang. Hal ini merupakan dampak dari penghentian sementara penerbitan izin (moratorium) tangkap ikan untuk kapal eks asing di atas 30 gross ton (GT) sejak awal November 2014.

Berdasarkan data satelit Vessel Monitoring System (VMS) dan Automatic Identification System (AIS) yang terbaca system INDESO (infratsructure development for space oceanography) yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah kapal asing yang beroperasi berkurang signifikan dibanding sebelum ada kebijakan moratorium, khususnya pantauan di Laut Natuna dan Arafura.

Dari jumlah kapal eks asing di atas 30 GT yang beroperasi sebanyak 1.130 kapal. Jumlah kapal yang masih beroperasi di Laut Indonesia berkurang drastis dari 900 kapal pada pekan lalu, kemudian turun kembali menjadi 90 kapal, dan terakhir hanya 74 kapal.

Selain penegakan hukum, pemerintah lanjut Susi Pudjiastuti juga tetap memikirkan akses mudah para nelayan dalam memasarkan hasil tangkapannya. Di antaranya adalah dengan menambah pasar pelelangan ikan dan penambahan kapal penangkap ikan.

"Membantu para nelayan ini supaya bisa melaut dan hasil tangkapannya itu bisa dijual. Kita juga akan membangun poin-poin di mana akses terhadap es dan pasar pelelangan ikan itu akan kita tambah secepatnya. KKP ini adalah salah satu kementrian yang akan diberikan ekstra anggaran. Jadi nanti ada penambahan kapal sekian ribu. Saya tadi pesan yang 30 gross ton paling tidak 5.000an kapal. Kemudian yang 20 ke 30 gross ton sama 5000an. Dan tentu peningkatan yang dibawah 5 gross ton. Semua dinaikan kapasitasnya."

Penangkapan 22 Kapal Asal China

Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Minggu (7/12), menangkap 22 kapal China di Laut Arafura. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, kapal-kapal ini diduga mencuri ikan karena melewati batas izin tangkap (fishing ground).

"Kita masih menangkap adanya kapal-kapal dengan AIS atau alat transporder yang ini oleh IMO. Ada 22 kapal dengan identifikasi dari China. Berarti kapal mereka itu ada di atas 300 gross ton masih melakukan penangkapan di laut Arafuru," jelas Susi.

Susi Pudjiastuti menambahkan, atas kejadian tersebut dirinya langsung mengirim surat protes ke Kedutaan Besar China untuk Indonesia, melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Saya tanda tangani nota protes resmi kepada Dubes Tiongkok. Kita ini kan sudah bicara dari hati ke hati tentang komitmen bersama seluruh negara di dunia ini atas praktek illegal fishing yang sangat tidak ramah lingkungan. Dan juga terkait dengan kedaulatan sebuah negara," papar Susi.

Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, Indonesia yang dikenal memiliki salah-satu garis pantai terpanjang di dunia ini setiap tahun diperkirakan kehilangan 6,7 juta ton ikan dan dirugikan ratusan triliun Rupiah tiap tahunnya akibat pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal berbendera asing.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan, kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan tidak akan mengganggu hubungan diplomatik dengan negara lain, meskipun kapal-kapal yang ditenggelamkan milik asing.

Retno menilai negara tetangga tak akan marah jika penenggelaman kapal yang dilakukan pemerintah Indonesia itu bertujuan untuk penegakan hukum.

"Sekarang intinya, Presiden menegaskan masalah law enforcement. Intinya itu saja yang penting kita tegaskan law enforcement. Kalau yang kita lakukan law enforcement maka yang kita lakukan adalah yang benar," demikian ujar Retno Marsudi.