Pemerintah dan DPR sudah mensahkan Undang-Undang Desa pada akhir tahun lalu. Pemerintah perlu melakukan persiapan agar desa mampu melaksanakan undang-undang itu secara benar.
Selama dua hari, 8-9 Februari 2014, ratusan aparat desa dari seluruh Indonesia berkumpul dalam Forum Desa Nusantara di Desa Sambak, di kaki Gunung Sumbing, Magelang, Jawa Tengah. Forum yang dimeriahkan dengan berbagai pertunjukan seni tradisional ini menjadi ajang syukuran setelah pemerintah dan DPR mensahkan UU Desa. Salah satu pembicaraan penting dalam forum ini adalah amanat undang-undang baru itu, bahwa setiap desa akan menerima dana sekitar Rp 1 miliar. Dana besar itu merupakan lonjakan keuangan desa, dan dikhawatirkan akan menciptakan lahan korupsi baru. Namun, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa, DPR, Budiman Sudjatmiko meyakini, desa sudah siap mengelola dana besar sendiri.
Budiman juga menambahkan, pengalaman menunjukkan program pembangunan desa dengan dana bantuan pusat memiliki nilai penyimpangan sangat kecil. Yang dibutuhkan adalah kepercayaan kepada desa dan pendampingan pelaksanaan program.
Ketua Forum Pembaharuan Desa, Agus Tri Raharjo kepada VOA menyatakan, pemerintah desa secara umum sudah siap untuk melaksanakan undang-undang ini. Karena baru akan berlaku pertengahan tahun 2014 ini, maka ia berharap pemerintah membantu desa melakukan persiapan. Antara lain dengan pelatihan pengelolaan keuangan dan peningkatan kemampuan pengawasan.
Agus mengatakan, "Musyawarah pembangunan desa itu nanti komponennya adalah pemerintah desa, lembaga-lembaga yang ada baik BPD (Badan Perwakilan Desa), RT, RW maupun tokoh. Sehingga kemungkinan peluang penyelewengan kecil. Selain itu, tentunya nanti kita harapkan ada semacam pelatihan-pelatihan sebelum penerapan UU Desa ini."
Agus Tri Raharja yang juga kepala desa di Sukoharjo, Jawa Tengah juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut aktif mengawasi penggunaan dana Rp 1 miliar tersebut. Dia yakin korupsi bisa ditekan karena masyarakat aktif dalam penyusunan program pembangunan dan penggunaan uang. Namun, pengawasan ketat tetap diperlukan dan dia berpesan seluruh perangkat desa di Indonesia tidak merusak kepercayaan masyarakat dan tidak melakukan korupsi.
Budiman juga menambahkan, pengalaman menunjukkan program pembangunan desa dengan dana bantuan pusat memiliki nilai penyimpangan sangat kecil. Yang dibutuhkan adalah kepercayaan kepada desa dan pendampingan pelaksanaan program.
Ketua Forum Pembaharuan Desa, Agus Tri Raharjo kepada VOA menyatakan, pemerintah desa secara umum sudah siap untuk melaksanakan undang-undang ini. Karena baru akan berlaku pertengahan tahun 2014 ini, maka ia berharap pemerintah membantu desa melakukan persiapan. Antara lain dengan pelatihan pengelolaan keuangan dan peningkatan kemampuan pengawasan.
Agus mengatakan, "Musyawarah pembangunan desa itu nanti komponennya adalah pemerintah desa, lembaga-lembaga yang ada baik BPD (Badan Perwakilan Desa), RT, RW maupun tokoh. Sehingga kemungkinan peluang penyelewengan kecil. Selain itu, tentunya nanti kita harapkan ada semacam pelatihan-pelatihan sebelum penerapan UU Desa ini."
Agus Tri Raharja yang juga kepala desa di Sukoharjo, Jawa Tengah juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut aktif mengawasi penggunaan dana Rp 1 miliar tersebut. Dia yakin korupsi bisa ditekan karena masyarakat aktif dalam penyusunan program pembangunan dan penggunaan uang. Namun, pengawasan ketat tetap diperlukan dan dia berpesan seluruh perangkat desa di Indonesia tidak merusak kepercayaan masyarakat dan tidak melakukan korupsi.