Hambali, terdakwa teroris bom Bali pada 2002 dan bom Hotel Marriot Jakarta pada 2003 yang saat ini ditahan pemerintah Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, berharap dikunjungi dan dibela pemerintah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan utusan Departemen Pertahanan Amerika Serikat James Valentine saat menemui Tim Pengacara Muslim di Jakarta, Sabtu (16/3).
James mengatakan pemerintah Indonesia belum pernah menemui Hambali selama ditahan di Guantanamo. Meskipun pihaknya sudah menyampaikan soal Hambali ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington, Amerika Serikat. Ini berbeda dengan Malaysia yang warganya juga ditahan di Guantanamo.
"Contohnya di Guantanamo ada 2 warga negara Malaysia. Dan pemerintah Malaysia mengirim konsulernya untuk mengunjungi warganya di Guantanamo," kata James menjelaskan di Jakarta, Sabtu (16/3).
James menjelaskan Hambali ditahan sejak 2003 dan baru didakwa secara resmi terkait bom Bali 2002. Pada Desember 2017, Hambali juga didakwa terkait bom Hotel Marriot Jakarta pada 2003. Menurutnya, Hambali mengalami penyiksaan pada masa 3 tahun pertama penahanannya di penjara khusus dengan pengamanan super ketat di Guantanamo.
Penyiksaan tersebut pada mulanya dirahasiakan oleh pemerintah Amerika Serikat, namun akhirnya dibuka ke publik 4 tahun lalu setelah penyelidikan yang dilakukan senator dari California. Hambali kini ditahan bersama 13 tahanan lainnya yang dianggap berbahaya oleh Amerika Serikat.
"Keadaan penyiksaan itu diceritakan, ketika Hambali sedang diperiksa harus dalam keadaan telanjang dan kakinya diborgol ke lantai, dipaksa untuk tidak tidur dan digantung selama beberapa hari berturut-turut," imbuhnya.
Ia menambahkan pemerintah Amerika Serikat tengah dilematis menghadapi kasus Hambali. Sebab, jika, kasus ini disidangkan dengan adil, Amerika khawatir penyiksaan terhadap Hambali diketahui masyarakat internasional. Di samping itu, pemerintahan Amerika juga kesulitan menuntut Hambali jika bukti-buktinya berasal dari penyiksaan. Sebab, bukti yang didapat dari penyiksaan tidak akan diakui oleh sistem hukum Amerika.
TPM Minta Kasus Hambali Disidangkan di Indonesia
Anggota Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR, serta organisasi Islam terkait kasus Hambali. Terutama soal penyiksaan yang dialami Hambali selama masa awal tahun penahanannya di Guantanamo.
"Pemerintah Amerika yang menunjuk penasihat hukum dari negaranya yang mendampingi klien kita. Bagaimana situasinya, bagaimana hak-hak mereka. Kita bawa ke parlemen, ke pemerintah bisa juga ke presiden. Mungkin itu nanti, kita akan koordinasi kapan James punya jadwal ke Indonesia," jelas Michdan.
Michdan berharap kasus Hambali dapat disidangkan di Indonesia. Ia beralasan, Hambali adalah warga negara Indonesia dan kasus yang didakwakan ke Hambali juga terjadi Indonesia. Karena itu, ia menilai kasus ini lebih tepat disidangkan di Indonesia ketimbang di Amerika Serikat.
Sementara Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud mengatakan belum mengambil sikap soal ajakan dari Tim Pengacara Muslim terkait kasus Hambali. Ia akan menunggu terlebih dahulu kunjungan dari TPM, sebelum mendiskusikan kasus Hambali di organisasinya.
VOA juga sudah meminta tanggapan kepada Kementerian Luar Negeri. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pejabat-pejabat terkait di Kementerian Luar Negeri. [sm/em]
Your browser doesn’t support HTML5