Pengadilan Banding AS akan Dengarkan Argumen Larangan Perjalanan Presiden Trump

Para pendukung Inpres Donald Trump berunjuk rasa di terminal internasional Tom Bradley di bandara internasional Los Angeles, 4 Februari 2017. (AP Photo/Reed Saxon)

Sebuah pengadilan banding federal AS dijadwalkan akan mendengarkan argumen, Selasa (7/2), dalam pertikaian hukum terkait Keputusan Presiden Donald Trump yang menghentikan untuk sementara program penerimaan pengungsi dan melarang masuk orang-porang dari tujuh negara mayoritas Muslim.

Pernyataan hukum yang diajukan Departemen Kehakiman membela larangan itu sebagai otoritas presiden menyangkut orang-orang asing yang masuk ke Amerika Serikat dan penerimaan pengungsi. Departemen Kehakiman menyebut keputusan seorang hakim federal menangguhkan larangan itu sebagai kekeliruan dan melebihi wewenang.

Negara bagian Washington dan Minnesota adalah penggugat dalam kasus itu. Gugatan itu disampaikan oleh jaksa agung dari 15 negara bagian, Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU), dan hampir 100 perusahaan.

Dua Mantan Menteri Luar Negeri, John Kerry dan Madeleine Albright, mengatakan keputusan presiden itu tidak bijak, dilaksanakan secara buruk dan tidak dijelaskan dengan baik.

"Kami memandang keputusan presiden itu merusak keamanan nasional Amerika Serikat, dan bukannya membuat kita lebih aman,” tulis mereka, bertentangan dengan argumen Trump bahwa larangan itu akan meningkatkan keamanan nasional.

Kasus ini kemungkinan akan berakhir di Mahkamah Agung AS. [ab/lt]