Pengadilan Banding Batalkan Putusan ICC atas Mantan Wapres Kongo

Mantan Wapres Kongo, Jean-Pierre Bemba Gombo saat hadir pada pengadilan ICC di Den Haag, Belanda Maret 2016 (foto: dok).

Pengadilan banding hari Jumat (8/6) membatalkan keputusan yang dijatuhkan Mahkamah Kejahatan Internasional atas mantan wakil presiden Kongo Jean-Pierre Bemba karena kekejaman yang dilakukan pasukannya di Republik Afrika Tengah.

Pembatalan hukuman itu merupakan kekalahan serius bagi para jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional atau ICC di Den Haag, Belanda.

Pengadilan banding menghapus semua keputusan ICC dalam sidang-sidang yang sebagian besar dipusatkan pada kekerasan seksual yang dilakukan tentara, dan tanggung jawab Bemba sebagai komandan. Ini adalah prinsip hukum yang mengatakan bahwa seorang komandan harus bertanggung-jawab atas kejahatan yang dilakukan oleh anak buahnya, “atau karena tidak mencegah atau menghukum kejahatan yang mereka lakukan.”

Pengacara Bemba, Peter Haynes menyambut keputusan pengadilan banding itu.

“Ia dinyatakan tidak bersalah bukan atas dasar teknis, karena ia (Bemba) telah bertindak untuk mengadakan penyelidikan dan menghukum anak buahnya, ketika ia mengetahui terjadinya pelanggaran-pelanggaran itu,” katanya.

Bemba dinyatakan bersalah oleh ICC tahun 2016 atas tuduhan bahwa pasukannya melakukan kejahatan atas kemanusiaan, pembunuhan, perkosaan dan penjarahan di Kongo tahun 2002 dan 2003.

Bemba menyatakan tidak bertanggung-jawab atas hal itu, dan ICC menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, setelah ia meringkuk selama hampir 10 tahun sebagai tahanan di penjara ICC.

Solomon Sacco, kepala tim keadilan Amnesty Internasional mengatakan lebih dari 5.000 orang yang selamat dari kekejaman Bemba dengan setia mengikuti proses pengadilan ICC, dan kini usaha mencari keadilan dan ganti rugi akan terus dilanjutkan. [ii/ps]