Pengadilan Indonesia Adili Guru Kanada Karena Siksa Anak

Suasana di luar gedung "Jakarta International School" (Foto: dok).

Sekitar 60 guru dan orang tua murid berunjuk rasa di luar gedung Pengadilan Distrik Jakarta Selatan, mendukung kedua terdakwa, yang diadili secara terpisah dalam sidang tertutup.

Neil Bantleman, seorang guru asal Kanada dan asisten guru Ferdinant Tjiong asal Indonesia, diadili hari Selasa (2/12), atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang murid taman kanak-kanak di kampus sekolah “Jakarta International School” yang bergengsi.

Mereka yang telah ditahan sejak Juli, bersiteguh tidak bersalah, sebagaimana diyakini kolega sesama guru dan kepala sekolah itu. Sekitar 60 guru dan orang tua murid berunjuk rasa di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mendukung kedua terdakwa, yang diadili secara terpisah dalam sidang tertutup.

Seorang hakim membacakan tuduhan terhadap mereka dalam sidang itu. Lima petugas kebersihan juga diadili dengan tuduhan yang sama, sementara petugas kebersihan ke-enam meninggal dunia dalam tahanan.

Kata korban, yang berumur enam tahun saat peristiwa itu terjadi, pelecehan tadi dilakukan di sebuah ruang selama jam-jam belajar berlangsung. Keluarga korban mengajukan tuntutan ganti rugi dalam jumlah sangat banyak.

Sekolah Jakarta Selatan itu mengajar anak-anak diplomat, pengusaha dan kalangan elit Indonesia, memiliki 2.400 siswa yang berasal dari 60 negara, mulai umur tiga hingga 18 tahun.