Pengadilan di Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/11) menjatuhkan hukuman penjara kepada CEO dan tiga petinggi perusahaan yang produk sirup obat batuknya dikaitkan dengan kematian lebih dari 200 anak-anak, karena melanggar UU keamanan obat, kata pengacara perusahaan tersebut.
Perusahaan Afi Farma dituduh memproduksi sirup obat batuk yang mengandung bahan beracun dalam jumlah berlebihan dan para jaksa mendakwa keempat orang itu karena “secara sadar tidak “menguji bahan-bahan itu, meskipun memiliki sarana dan tanggung jawab untuk melakukan hal tersebut, menurut surat dakwaan.
Pengacara perusahaan tersebut, Reza Wendra Prayogo, mengatakan mereka membantah melakukan kelalaian dan perusahaan sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan itu
Para petinggi perusahaan itu, termasuk CEO Arief Prasetya Harahap, dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh pengadilan di Kediri, yang merupakan basis perusahaan tersebut.
Para jaksa, yang menuntut hukuman hingga sembilan tahun penjara bagi terdakwa, mengatakan, Afi Farma tidak menguji bahan-bahan yang dikirim pemasoknya dan malah mengandalkan sertifikat yang diberikan mereka terkait kualitas dan keamanan produk.
Reza mengatakan kepada Reuters pada Oktober lalu bahwa Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tidak mengharuskan produsen obat melakukan pengujian bahan secara ketat.
Kasus ini muncul seiring dengan berkembangnya upaya di seluruh dunia untuk memperketat pengawasan rantai pasokan obat setelah gelombang keracunan yang terkait dengan sirup obat batuk terkontaminasi menewaskan puluhan anak-anak di berbagai negara seperti Gambia dan Uzbekistan. [uh/ab]