Pengadilan di Jerman memutuskan bahwa seorang guru yang tidak diterima oleh sebuah sekolah dasar di Berlin karena mengenakan jilbab akan mendapat ganti rugi 8.680 euro (Rp 122,9 juta) karena didiskriminasi.
Hakim pengadilan buruh yang lebih tinggi mengatakan hari Kamis (9/2) bahwa mengenakan jilbab tidak akan menimbulkan ketegangan di sekolah. Penuntut yang tidak disebutkan namanya, naik banding atas keputusan pengadilan lebih rendah yang menolak tuntutannya. Otoritas pendidikan Berlin masih dapat naik banding atas putusan terakhir tadi.
Berlin mempunyai yang disebut undang-undang netralitas yang menetapkan bahwa guru, anggota kepolisian dan pegawai pengadilan tidak harus mengenakan pakaian terkait agama.
Tetapi hakim Renate Schaude merujuk pada keputusan Mahkamah Tinggi Jerman tahun 2015 bahwa melarang orang mengenakan jilbab di negara bagian North Rhine-Westphalia adalah sama dengan melanggar kebebasan beragama. [my/al]