Pengadilan Tinggi Kurangi Vonis Hukuman, Romahurmuziy Segera Bebas?

  • Fathiyah Wardah

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy,usai menjalani sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 20 Januari 2020. (Foto: VOA/Fathiyah)

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy direncanakan akan bebas pekan depan. Hal tersebut terjadi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memotong masa hukuman Romahurmuziy dari dua tahun menjadi satu tahun penjara.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy direncanakan akan bebas pekan depan pasca dikabulkannya permohonan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Romy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan di tingkat banding. Sebelumnya pada tingkat pertama, Romy divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara.

Kepada VOA, Maqdir Ismail, pengacara Romahurmuziy menjelaskan sesuai putusan pengadilan tinggi Jakarta itu, Romy sudah harus dibebaskan pekan depan karena masa hukumannya sudah habis. Dia berharap tidak ada perpanjangan penahanan terhadap kliennya oleh Mahkamah Agung.

Mantan anggota Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Romahurmuziy (tengah). (Foto: VOA/Ahmad Bhagaskoro)

Menurutnya putusan pengadilan tinggi ini belum berkekuatan hukum tetap, sehingga mungkin saja jika KPK mengajukan kasasi, maka lembaga itu akan meminta kepada Mahkamah Agung untuk tetap menahan Mantan Ketua Umum PPP itu, tambah Maqdir.

"Problemnya cuma di situ. Kalau saya sih cuma berharap mudah-mudahan Mahkamah Agung tidak memberikan perpanjangan penahanan, karena di dalam putusan itu sendiri tidak disebutkan supaya pak Romy segera keluar" kata Maqdir.

Maqdir khawatir ketidakpastian di dalam penegakan hukum bisa saja terjadi karena Undang-undang gampang sekali diterjemahkan dan ditafsirkan.

Romy telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 16 Maret 2019. Penahanannya sempat ditunda 45 hari karena sakit.

BACA JUGA: Jual Beli Jabatan di Kemenag, Mantan Ketua PPP Divonis 2 Tahun Penjara

ICW Kecewa dengan Pengurangan Putusan Oleh Pengadilan Tinggi

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku kecewa terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang justru mengurangi hukuman Romy.

Menurut Kurnia, di tingkat pertama saja vonis terhadap Romy sudah rendah, ditambah lagi dengan pengurangan hukuman menjadi satu tahun.

Sebenarnya dia berharap vonis pengadilan tinggi tersebut bisa lebih berat dari pengadilan negeri dan juga mencabut hak politik dari Romahurmuziy, tetapi faktanya justru sebaliknya.

ICW tahun lalu memetakan vonis-vonis koruptor, dan ternyata jika dikaitkan dengan vonis Romy, maka vonis terhadap mantan orang nomor satu di Partai Persatuan Pembangunan itu jauh lebih rendah dibanding vonis seorang kepala desa di Kabupaten Bekasi yang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebesar Rp30 juta tetapi divonis empat tahun penjara.

Your browser doesn’t support HTML5

Pengadilan Tinggi Kurangi Vonis Hukuman, Romahurmuziy Segera Bebas?

“Jadi bisa kita bandingkan yang satu level kepala desa divonis empat tahun dengan jumlah uang yang diperas Rp30 juta, sedangkan Romahurmuziy seorang ketua umum partai politik menerima suap lebih dari Rp300 juta justru divonis hanya satu tahun penjara,” ujar Kurnia.

Meski demikian Kurnia mengaku tidak kaget melihat vonis ringan terhadap para koruptor karena memang trend vonis koruptor belum menunjukan hasil yang baik atau masih terlalu ringan. Rata-rata vonis terhadap koruptor pada 2019 saja tambahnya hanya dua tahun tujuh bulan penjara.

Dia menilai hakim-hakim yang memvonis kasus tindak pidana korupsi belum memiliki perspektif atau pandangan bahwa korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa yang harus ada perlakuan yang juga luar biasa terutama dari sisi pemidanaan penjara dan pemberatan bagi seseorang yang memiliki jabatan khusus seperti Romahurmuziy yang merupakan ketua umum partai politik.

Romahurmuziy, mantan Ketua Umum Partai PPP (foto: Facebook).

Vonis ringan ini, lanjut Kurnia, membuat cita-cita mewujudkan Indonesia bebas korupsi tidak akan pernah terjadi kalau tidak ada pembenahan serius di internal Mahkamah Agung, terutama hakim-hakim yang menyidangkan perkara korupsi.

Kalau berbicara hukuman yang ideal buat koruptor, menurutnya, ICW selalu berpandangan ada dua poin, yakni bagaimana pemidanaan penjara bisa maksimal dan pemulihan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan undang-undang, koruptor bisa divonis penjara 20 tahun atau seumur hidup. Sepanjang 2019, versi ICW, terdapat kerugian negara sebesar Rp 12 triliun karena korupsi namun uang pengganti masih Rp 790 miliar.

Kurnia meminta KPK segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan Mahkamah Agung bisa menganulir putusan sebelumnya, mengadili sendiri, dan menjatuhkan putusan berat bagi Rommy.

BACA JUGA: Menteri di Pusaran Korupsi: Dicopot atau Undur Diri

KPK Belum Pastikan akan Kasasi atau Tidak

Dihubungi terpisah, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim jaksa penuntut umum KPK Kamis sore (23/4) sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKi Jakarta. Dia mengakui vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta rendah ketimbang tuntutan dari jaksa KPK.

Dia belum bisa memastikan apakah KPK akan segera mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu.

"Sesuai dengan mekanisme, tim JPU KPK tentu akan menganalisa pertimbangan-pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap kepada pimpinan KPK," tutur Ali.

Mantan Ketua PPP Romahurmuziy alias Rommy terbukti menerima suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap diberikan agar Haris bisa jadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan Muafaq jadi Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik. [fw/em]