Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Masih Belum Jelas

Gedung Jiwasraya di Jalan H Juanda Jakarta. (Foto: Kementerian BUMN)

Hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian BUMN masih belum bisa memberikan kejelasan, kapan pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwasraya (persero) bisa memperoleh pencairan polis yang sudah jatuh tempo. Meski begitu Kementerian BUMN berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini.

Menteri BUMN Erick Thohir masih belum bisa memberikan kepastian, kapan nasabah saving plan PT Asuransi Jiwasraya (persero) akan menerima haknya. Pada ada awal pertemuan dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI, ia menjanjikan pemerintah akan mulai mencicil pengembalian dana nasabah tersebut mulai akhir Maret.

Namun sikapnya berubah usai rapat tertutup dengan Panja Komisi VI DPR RI. Erick mengatakan bahwa pemerintah pada Maret nanti baru akan menentukan langkah atau opsi apa yang akan diambil guna menolong para nasabah asuransi pelat merah itu.

“(Jadi uang nasabah dicicil Maret?) Saya tidak bilang begitu, pasti kan namanya Panja, ada beberapa kali. Tapi paling tidak kemauan dari Panja, perlindungan kepada nasabah itu menjadi prioritas utama dan opsi-opsinya harus mulai berjalan, nah tentu kita kementerian, mempunyai kemauan yang sama, termasuk pak Presiden Jokowi,” ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1).

Menteri BUMN Erick Thohir berfoto bersama Anggota Panja Komisi VI DPR RI sebelum melakukan rapat tertutup dalam membahas masalah Asuransi Jiwasraya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. (Foto: VOA/Ghita)

Namun sayang, ketika ditanya lebih lanjut opsi atau langkah apa yang akan dilakukan dan diputuskan pemerintah pada Maret nanti, mantan Presiden Klub Sepak Bola Italia Inter Milan ini enggan membocorkannya. Ia menegaskan opsi tersebut sudah pasti mengutamakan perlindungan kepada nasabah.

“Kalau hanya opsi, langkah konkret buat nasabahnya tidak ada, buat apa opsi? Itu kan hanya wacana. Justru yang terpenting visi, kemauan, solusi yang diinginkan oleh tadi Panja Komisi VI dan kami Kementerian, dan tentu Bapak Presiden tadi yang saya ulangi lagi, nasabah harus segera dijamin dan ada langkah awal, langkah awalnya sudah akan kita lakukan bulan Maret,” jelasnya.

BACA JUGA: Dana Nasabah Jiwasraya Akan Dikembalikan?

“Kondisi Jiwasraya saat ini tentu sangat sakit dan kesulitan, memiliki kewajiban pembayaran klaim pemegang polis sebesar Rp16 triliun, dan saat ini Jiwasraya mengalami kekurangan solvabilitas sebesar Rp28 triliun. Tentu Kementerian BUMN sedang melakukan koordinasi dengan Menkeu, OJK dan lembaga terkait lainnya untuk menentukan solusi yang terbaik dalam penyelamatan ini,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Erick juga menjelaskan dalam mencari dana segar untuk membayar nasabah polis itu, selain membentuk "Holding Asuransi Jiwasraya", pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam hal asset recovery. Dalam proses penyidikan, pihak Kejaksaan Agung telah menyita berbagai harta dan aset, di antaranya 1.400 sertifikat tanah.

Your browser doesn’t support HTML5

Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Masih Belum Jelas

Ditambahkannya, permasalahan di Jiwasraya ini terjadi karena perusahaan melakukan investasi dengan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian utama pemerintah agar ke depan, utamanya perusahaan pelat merah dalam melakukan investasi saham semacam ini akan dilakukan dengan sangat ketat agar tidak merugikan berbagai pihak.

Erick juga mengakui bahwa kondisi Jiwasraya memang sudah sangat parah, sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Menurutnya, asset recovery tersebut bisa menjadi solusi baru dalam menyelesaikan permasalahan korupsi ke depannya.

BACA JUGA: DPR Bentuk Panja Industri Keuangan

“Kita juga minta update supaya ada gambaran besar berapa business to business yang bisa kita selesaikan, tapi juga ada asset recovery yang walaupun dengan sistem keuangan negara tentu asset recovery pasti diprioritaskan untuk kembali ke negara dulu, sebelum bisa ke kami. Nah ini kita akan koordinasikan dengan pihak kejaksaan agung, tapi asset recovery ini mudah-mudahan menjadi suatu metode baru dalam kasus korupsi,” ujar Erick.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Panja Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengakui memang ada beberapa opsi atau langkah yang dipaparkan oleh Kementerian BUMN kepada Panja Komisi VI DPR RI yang belum menemukan titik temu. Ia menjelaskan hal itu dikarenakan opsi atau langkah yang akan diambil harus dikoordinasikan dengan lembaga lainnya seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lain-lain.

BACA JUGA: BPK Butuh Waktu 2 Bulan Hitung Kerugian Negara Akibat Jiwasraya

Lanjutnya, akan ada pertemuan lanjutan Panja Komisi VI DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN, guna memutuskan langkah final apa yang akan diambil nantinya. Ia yakin bahwa pemerintah akan mampu mulai mencicil dana pengembalian nasabah pada akhir Maret nanti.

Ia juga menegaskan bahwa Panja Komisi VI DPR RI akan terus mengawal dan memastikan para nasabah akan memperoleh haknya.

“(Ini bukan sekedar janji?) Enggaklah. Kami bentuk panja itu untuk memastikan, mengawal, mensupervisi bahwa Jiwasraya bisa selesai. Kalau di Komisi VI aku sih memastikan uang nasabah bisa dibayar. Kedua, Jiwasraya harus dilakukan restrukturisasi, harus dilakukan penyehatan, kan itu tugasnya Komisi VI. Itu kita lakukan dengan sungguh-sungguh. Kita akan kawal terus. Yang pasti pemerintah sebenarnya mampu membayar mulai akhir Maret, tinggal persetujuan Kemenkeu dan OJK,” jelas Andre. [gi/uh]