Penyelundupan Satwa Liar Marak, KLHK Tingkatkan Penjagaan

  • Petrus Riski

Salah satu dari 9 (sembilan) orangutan Sumatra yang berhasil dipulangkan dari Malaysia (courtesy: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Selama tahun 2020 ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melepasliarkan ke alam 1.733 satwa hasil penyelundupan ilegal. Tingginya angka perburuan dan perdagangan satwa liar mendorong KLHK serta instansi terkait bekerja sama mencegah dan menyelamatkan satwa liar agar dapat dikembalikan ke habitat asli.

Maraknya perburuan dan perdagangan satwa liar ilegal membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen memerangi praktik itu bersama instansi-instansi lain. Selama tahun 2020 ada lebih dari 1.700 satwa hasil penyelundupan yang berhasil diamankan, di mana 825 ekor telah dilepasliarkan, 150 masih berada di kandang transit, dan 758 ekor mati saat pengangkutan dan ketika tiba di tujuan.

BACA JUGA: Sempat Diselundupkan ke Malaysia, 9 Orangutan Sumatera Akhirnya Pulang

Untuk itu Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno, memberikan penghargaan kepada sejumlah aparat penegak hukum dari Kepolisian di Jawa Timur dan Balai Besar Karantina Surabaya, yang turut terlibat dalam upaya menggagalkan penyelundupan satwa liar yang dilindungi.

Burung Kakatua raja yang sempat dititipkan di kandang transit BBKSDA Jawa Timur (foto Petrus Riski-VOA).

Wiratno mengatakan, upaya penyelamatan ini perlu ditindaklanjuti dengan pelepasliaran satwa kembali ke habitat aslinya, serta upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas agar tidak ada lagi kejahatan di bidang tumbuhan dan satwa liar (TSL).

“Yang paling penting adalah sebagian besar satwa dikembalikan ke habitat aslinya, yang lebih penting lagi, yang keren adalah tidak ada satwa yang masuk ke pelabuhan Tanjung Perak,” jelasnya.

Wiratno menegaskan telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi, dengan mengajak serta masyarakat peduli terhadap tumbuhan dan satwa liar. Aparat penegak hukum juga diajak untuk tidak membiarkan tumbuhan dan satwa liar itu keluar dari wilayah pengawasan mereka.

KLHK menyerahkan penghargaan kepada sejumlah aparat penegak hukum yang berperan dalam upaya penggagalan penyelundupan satwa liar dilindungi selama 2020 (foto Petrus Riski-VOA)

“Dengan cara ya tadi, ada call center kita. Kita kerja sama lintas KSDA, dengan Sulsel, dengan Ambon, dengan semua. Perintah saya, kalau burungnya dari Ambon, BBKSDA Ambon harus ambil dengan biaya dia, tidak beban biaya di BBKSDA Jawa Timur, kan ini hanya menerima. Jadi dengan kebijakan saya itu, mereka semakin terus ikut memperkuat penjagaan di pelabuhan-pelabuhan,” lanjutnya.

BACA JUGA: Kerusakan Lingkungan, Perburuan Satwa Liar Picu Virus dan Penyakit Baru

Pentingnya penjagaan dan pencegahan peredaran tumbuhan dan satwa liar, tidak lepas dari ancaman penyakit menular yang dibawa oleh tumbuhan dan satwa liar. Menurut Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyafak Fauzi, ada 105 jenis penyakit dari luar negeri yang dapat ditularkan melalui hewan, dan 600 lebih penyakit yang dapat ditularkan melalui tumbuhan.

Your browser doesn’t support HTML5

Penyelundupan Satwa Liar Marak, KLHK Tingkatkan Penjagaan


Upaya pencegahan dengan memeriksa setiap satwa dan tumbuhan yang masuk ke suatu wilayah sangat penting dilakukan, agar tidak ada penularan penyakit yang dibawa tumbuhan atau satwa karena adanya aktivitas ilegal.

“Yang paling berbahaya apabila pemasukannya, pergerakannya ilegal. Sepanjang melewati pintu-pintu karantina, dan sesuai prosedur, Insya Allah akan terjaga. Tapi kalau diselundupkan tanpa melalui petugas karantina, kami tidak bisa menduga akibatnya,” kata Musyafak Fauzi. [pr/em]