Senat Perancis Dukung RUU Larangan Cadar bagi Muslim

Penentang RUU itu mempunyai waktu 10 hari untuk mengajukan banding sebelum disahkan menjadi UU oleh Presiden Sarkozy.

Senat Perancis telah memutuskan untuk melarang penggunaan penutup muka oleh perempuan-perempuan Muslim di tempat umum. Pemungutan suara itu merupakan langkah akhir untuk mengesahkan larangan itu.

Senat memutuskan dengan perbandingan suara 246 lawan satu mendukung peraturan yang sudah disetujui DPR.

Penentang RUU itu mempunyai waktu 10 hari untuk menentang peraturan itu di Dewan Konstitusi Perancis sebelum ditandatangani menjadi UU oleh Presiden Nicolas Sarkozy.

UU itu akan melarang perempuan Muslim di Perancis mengenakan cadar menutupi seluruh muka kecuali mata, di tempat-tempat umum.

Perancis mempunyai penduduk Muslim terbesar di Eropa barat, namun hanya sekitar 2.000 perempuan Muslim di Perancis yang mengenakan cadar penutup muka.

UU itu akan memberlakukan denda bagi mereka yang didapati mengenakan cadar itu, selain juga hukuman penjara bagi laki-laki yang memaksa istri atau anak perempuan mereka untuk menutup diri mereka.