Seorang perempuan Perancis didenda karena mengenakan jilbab yang menutup seluruh wajahnya ketika mengemudikan mobil, hanya dua hari setelah Presiden Nicolas Sarkozy memerintahkan rancangan undang-undang yang melarang jilbab di semua tempat umum.
Perempuan yang tidak disebut namanya dan berusia 31 tahun itu mengatakan hari Jumat bahwa polisi di kota Nantes, bagian barat Perancis, mendendanya 29 dolar, dengan mengatakan pakaiannya membahayakan keselamatannya ketika menyetir mobil. Perempuan itu mengenakan jilbab yang menutupi wajahnya tetapi menyediakan celah untuk penglihatan.
Perempuan itu mengatakan kepada wartawan dia dapat melihat dengan sebaik siapapun. Pengacaranya mengatakan hari Jumat ia akan memrotes keputusan tersebut, dengan alasan jilbab sama saja dengan helm sepeda motor dalam pembatasan penglihatan.
Juga hari Jumat, menteri dalam negeri Perancis, Brice Hortefeux, menulis surat kepada menteri ke-imigrasian untuk meminta penyelidikan tentang apakah suami perempuan itu yang kelahiran Aljazair dapat dicabut kewarga-negaraan Perancis-nya karena kemungkinan melakukan penipuan tunjangan sosial.