PM Australia Netralisir Dugaan Mengintimidasi Indonesia

Perdana Menteri Australia Tony Abbott dalam KTT G-20 di Brisbane, November 2014.

Pemerintah mengecam Tony Abbott karena mengaitkan permohonan ampun bagi dua penyelundup narkoba dari Australia dengan dana bantuan tsunami untuk Indonesia.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott mencoba pada Kamis (19/2) untuk menetralisir dugaan mengintimidasi Indonesia seiring memburuknya hubungan diplomatik antara dua negara karena rencana pemerintah mengeksekusi dua penyelundup narkoba asal Australia.

Australia telah melakukan kampanye detik-detik terakhir untuk menyelamatkan Myuran Sukumaran, 33, dan Andrew Chan, 31, yang didakwa pada 2005 sebagai para pemimpin lingkaran "Bali Nine" untuk menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia.

Abbott menarik kecaman keras dari pemerintah di Jakarta Rabu karena mengaitkan permintaannya akan pengampunan untuk Sukumaran dan Chan dengan dana bantuan Australia kepada Indonesia setelah tsunami Aceh pada 2004.

Dengan nada keras, juru bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir memperingatkan bahwa "ancaman-ancaman bukanlah bagian dari bahasa diplomatik dan tidak ada yang merespon dengan baik pada ancaman."

Abbott, di bawah tekanan karena tantangan dari dalam internal partai, mengatakan Kamis bahwa ia mengacu pada "kekuatan hubungan yang jelas" antara kedua negara.

"Saya mengacu pada dalamnya persahabatan antara Australia dan Indonesia dan fakta bahwa Australia telah mendukung Indonesia ketika Indonesia mengalami kesulitan," ujar Abbott pada wartawan di negara bagian Tasmania.

Saat ditanya apakah komentar-komentarnya sebelumnya diniatkan sebagai ancaman, Abbott mengatakan ia bermaksud mengingatkan akan persahabatan itu.

Dalam jumpa pers Rabu, Abbott mengatakan Australia akan merasa sangat sedih jika eksekusi jadi dilaksanakan meski Australia telah memberikan bantuan sekitar A$1 miliar setelah bencana 2004 di Aceh yang menyebabkan ratusan ribu orang tewas.

Pemerintah pada Selasa menunda pemindahan Sukumaran, Chan dan empat terpidana hukuman mati lainnya ke Nusakambangan karena masalah teknis dan permintaan keluarga untuk menghabiskan waktu lebih lama dengan para terpidana.​

Abbott Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon telah memohon kepada Indonesia, yang telah melaksanakan kembali hukuman mati pada 2013 setelah lima tahun vakum, untuk tidak mengeksekusi terpidana kasus narkoba.

Selain Chan dan Sukumaran, terpidana-terpidana lain yang menghadapi hukuman mati adalah warga negara Brazil, Perancis, Ghana, Indonesia, Nigeria dan Filipina.