PM Timor Leste Gugat 2 Jurnalis

  • Associated Press

Perdana Menteri Timor Leste Rui Araujo berbicara kepada wartawan di Dili. (Foto: Dok)

Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ), Freedom House dan Federasi Internasional Jurnalis (IFJ) telah mendesak Araujo untuk menarik gugatan kriminal tersebut.

Dua wartawan Timor Leste akan diadili dalam kasus kriminal terkait pencemaran nama baik yang diajukan oleh perdana menteri.

Raimundos Oki dan bekas atasannya Lourenco Vicente Martins dituntut melakukan "fitnah" dan menghadapi hukuman penjara sampai tiga tahun jika terbukti bersalah. Peradilan dimulai Jumat (7/10).

Kelompok-kelompok hak asasi manusia dan advokat pers telah mendesak agar kasus itu ditarik.

Oki dan Martins menerbitkan sebuah artikel di Timor Post tahun lalu mengenai keterlibatan Perdana Menteri Rui Aria de Araujo dalam kontrak negara untuk layanan teknologi informasi ketika ia menjabat sebagai penasihat menteri keuangan negara itu tahun 2014.

Artikel tersebut, yang mengatakan Araujo telah merekomendasikan sebuah perusahaan untuk mendapat kontrak sebelum tender dibuka, salah mengidentifikasi perusahaan tersebut sebagai pemenang kontrak tersebut.

Surat kabar itu meminta maaf atas kesalahan tersebut, dan menerbitkan artikel di halaman depan berisi penyangkalan Araujo dan Martin, sang editor, lalu mengundurkan diri. Namun Araujo bersikeras menyeret keduanya ke pengadilan berdasarkan aturan keras yang dapat digunakan untuk membungkam jurnalisme investigatif.

Timor Leste adalah salah satu demokrasi termuda di dunia dan kebebasan pers yang rapuh telah diserang dengan lolosnya undang-undang media yang membatasi tahun 2014.

Bekas koloni Portugal, Timor Leste diduduki Indonesia selama 25 tahun sampai referendum kemerdekaan yang disponsori PBB tahun 1999 memicu pembalasan disertai kekerasan oleh militer Indonesia yang menewaskan banyak orang dan menghancurkan ekonomi.

Santina da Costa, editor Timor Post saat ini, mengatakan wartawan seharusnya tidak dihadapkan pada gugatan kriminal terkait pekerjaan mereka.

"Pemerintah tidak seharusnya menuntut jurnalis dengan undang-undang pidana," ujarnya.

Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ), kelompok pemantau hak asasi manusia Freedom House dan Federasi Internasional Jurnalis (IFJ) telah mendesak Araujo untuk menarik gugatan kriminal tersebut.

Dalam surat tertanggal 19 Juli kepada Perdana Menteri, ketiga lembaga itu menyebut kasus tersebut "serangan terhadap kemerdekaan pers dan hak atas informasi di Timor Leste. Secara prinsip, tuntutan kriminal terhadap jurnalis tidak dapat ditolerir." [hd]