Presiden Belum Terima Surat Keberatan DPR atas Pencegahan Setya Novanto

Presiden Joko Widodo memberi keterangan kepada wartawan di sela kunjungan kerja di Bandung Jawa Barat Rabu 12 April 2017. (Foto: Biro Pers Kepresidenan)

Presiden Joko Widodo mengaku belum menerima surat dari Badan Musyawarah DPR RI terkait sikap lembaga tersebut atas pencegahan bepergian ke luar negeri Ketua DPR RI Setya Novanto oleh KPK.

Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI mengajukan surat keberatan kepada Presiden terkait pencegahan ketua DPR Setya Novanto yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyidikan kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja di Bandung Jawa Barat Rabu (12/4) mengaku belum menerima surat dari Bamus DPR RI terkait sikap lembaga tersebut atas pencekalan Ketua DPR RI Setya Novanto.

“Sampai hari ini belum sampai di meja saya. Tolong ditanyakan ke menteri hukum dan HAM. Sampai saat ini belum sampai di meja saya jadi saya belum bisa komentar,” ujar Presiden Joko Widodo.

Kepada wartawan Presiden memastikan belum bisa memberikan komentar atas sikap DPR itu.

“Saya belum tau. Kalau nanti surat itu sampai di meja saya, saya buka saya baca baru saya komentar,” jelas Presiden Joko Widodo.

Tuntutan DPR agar pencegahan Setya Novanto dicabut ditanggapi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu (12/4). Jusuf Kalla mengatakan, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi oleh Pemerintah. Jusuf Kalla meminta agar DPR dan masyarakat bisa menghormati proses hukum yang sedang bergulir.

“Ya ini kan KPK lembaga independen. Tidak ada yang bisa intervensi. Presiden pun tidak bisa. DPR juga. Kita hormati proses hukumnya,” ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Saya ga yakin. Ndak lah. Parlemen itu sangat menghormati hukum,” imbuh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

DPR menanggapi pemberlakuan pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Rabu (12/4) menilai Setya Novanto tidak layak dicegah oleh KPK. Fahri Hamzah mengatakan, akan mengirim nota keberatan atas pencegahan Setya Novanto. Ia mengatakan, nota keberatan akan ditandatangani oleh dirinya selaku pimpinan rapat Badan Musyawarah DPR yang digelar pada Selasa (11/4) malam.

Fahri menilai, Setya Novanto adalah Ketua DPR, yang juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya di luar negeri. Fahri juga berpendapat alasan KPK demi memudahkan proses pemeriksaan menurut Fahri tidak relevan, karena Setya Novanto selalu bersikap kooperatif.

“Novanto ini kan masih saksi. Cekal itu maksudnya apa? Emang Novanto mau lari ke luar negeri? Mau bawa apa dia? Dia ini Ketua Umum Golkar lho. Ini yang begini-gini cerna lah. Jangan semua orang mau diterabas,” ujar Fahri Hamzah.

Your browser doesn’t support HTML5

Presiden Belum Terima Surat Keberatan DPR Atas Pencegahan Setya Novanto

Kasus korupsi e-KTP tak hanya menyebut ada aliran dana ke Komisi 2 DPR, nama mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto bahkan diduga memiliki peran hingga mendapat jatah bancakan korupsi proyek itu. Dakwaan kasus e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat kementerian dalam negeri Irmanda Sugiarto mengungkap peran Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Setya Novanto bahkan disebut ikut menerima jatah proyek dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar Rp 574,2 Milyar. Setya Novanto yang sempat dihadirkan di persidangan membantah mendapat jatah proyek itu.

Dalam dakwaan itu juga disebut, Setya Novanto melakukan pertemuan dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin hingga muncul total nilai proyek e-KTp sebesar Rp 5,9 Trilyun, setelah dipotong pajak, hampir 50 persen dari nilai proyek diduga diselewengkan. Padahal, belanja modal proyek e-KTP adalah Rp 2,66 Trilyun, sementara Rp 2,55 Trilyun di duga dibagi-bagikan ke sejumlah anggota Komisi 2 DPR dan pihak swasta.

Pencegahan bepergian ke luar negeri Setya Novanto dilakukan Dirjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, pencegahan itu dilakukan karena Setya Novanto merupakan saksi penting untuk terdakwa Andi Agustinus alis Andi Narogong. Novanto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. [aw/ww]