Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengemukakan pendapatnya terkait pro-kontra terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi undang-undang.
JAKARTA —
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta Rabu (18/12) mengatakan penerbitan perppu perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) sejak berbagai kasus dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar mencuat.
"Mengembalikan trust masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi. Itulah yang menjadi latar belakang tujuan dan mengapa perppu itu kita keluarkan. Saya tau hari-hari terakhir ini ada diskursus, ada perdebatan ada tentu gelombang pro dan kontra terhadap perppu Mahkamah Konstitusi ini," jelas Presiden Yudhoyono.
Meski demikian, Presiden memastikan dirinya menghormati apapun yang akan diputuskan oleh DPR terkait disahkan atau tidak nya perppu itu menjadi undang-undang.
"Saya sebagai kapasitas saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan menghormati apapun yang akan diambil oleh DPR RI. Yang penting saya mengatakan kepada rakyat Indonesia mengapa perppu itu saya terbitkan dengan tujuan apa. Semuanya agar kehidupan bernegara kita tetap kuat," lanjut Presiden RI.
Presiden Ydhoyono mengaku sebelum mengusulkan perppu itu telah berkonsultasi terlebih dahulu kepada lembaga lain seperti menteri terkait, parpol dan koalisi di DPR, termasuk meminta pandangan dari pakar-pakar tata negara.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga membantah tudingan adanya intervensi dirinya terhadap MK melalui perppu ini menyusul adanya uji materi undang-undang Pemilihan Presiden yang saat ini tengah diuji di MK.
"Saya mendengar katanya perppu tentang MK ini dikaitkan dengan apa yang sedang ditangani oleh MK yaitu soal (judicial review) uu pilpres. Apakah berlaku seperti sekarang ini apakah ada perubahan. Apakah menyangkut threshold untuk capres siapapun. Saya mendengar bahwa bisik-bisik politik itu bisa dikaitkan, saya tidak percaya. Saya percaya terhadap MK. Lembaga terhormat yang tentu tidak mencampurkan apapun. Sesuatu yang terpisah, perppu ya perppu, putusan MK terhadap uu pilpres itu sesuatu yang lain," jelas Presiden Yudhoyono.
DPR hingga saat ini belum mengesahkan Perppu MK itu menjadi UU. Ketua Komisi III DPR RI, Pieter C Zulkifli kepada VOA menjelaskan fraksi-fraksi di Komisi III DPR masih terbelah sikapnya antara menyetujui dan menolak Perppu MK itu untuk disahkan sebagai UU.
"Hingga kini ada 4 fraksi menerima, 4 fraksi lainnya menolak dan 1 fraksi abstain. Besok Kamis (18/12) akan diputusakan di paripurna," kata Ketua Komisi III DPR RI, Pieter C Zulkifli.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera adalah salah satu fraksi yang menolak pengesahan perppu itu menjadi undang-undang. Ketua Kelompok Fraksi PKS Nasir Djamil kepada VoA mengatakan ada beberapa materi di perppu itu yang justru melanggar konstitusi yang berlaku.
"Sebenarnya perppu itu kan kewenangannya Presiden ya, tapi substansinya itu yang kita kritisi. Misalnya terkait dengan panel ahli. lalu terkait dengan masa keanggotaan hakim MK dengan partai politik yang terlalu lama. Lalu pengawasan yang dilakukan oleh KY yang menurut kami inkonstitusional," tambahnya.
Nasir menilai sangat diskriminatif jika syarat hakim MK harus keluar dari partai politik minimal tujuh tahun sebelum ia terpilih sebagai hakim MK. Menurutnya banyak hakim MK yang sebelumnya berasal dari parpol tapi bersikap independen dalam memutus perkara. Sementara itu terkait pengawasan MK oleh KY menurutnya sangat bertentangan dengan putusan MK sebelumnya yang menyatakan KY tidak berwenang mengawasi MK.
Pakar hukum tata negara Saldi Isra kepada VOA mengatakan perppu itu disusun berdasarkan kesadaran dari Presiden terkait hakim konstitusi yang berasal dari parpol diprediksi akan bermasalah saat memutus perkara dikemudian hari khususnya yang menyangkut sengketa pilkada.
"Ada kesadaran baru Presiden bahwa orang parpol kalau tidak berjarak waktu tertentu itu bisa bermasalah. Karena apa ? Dua orang calon hakim konstitusi sebelumnya kan orang parpol. Itu Presiden mengakui sendiri bahwa dia ada pemahaman yang tidak tepat ketika memilih dua orang itu untuk menjadi hakim MK. Saya termasuk yang mengatakan sebelumnya bahwa orang parpol sebaiknya tidak diberi ruang untuk menjadi hakim konstitusi. Karena apa? Karena kasus-kasus yang ditangani MK sebagian besarnya terkait langsung dengan parpol," jelas Saldi Isra.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Perppu ini dikeluarkan menyusul kasus suap yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan Kepala Daerah.
"Mengembalikan trust masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi. Itulah yang menjadi latar belakang tujuan dan mengapa perppu itu kita keluarkan. Saya tau hari-hari terakhir ini ada diskursus, ada perdebatan ada tentu gelombang pro dan kontra terhadap perppu Mahkamah Konstitusi ini," jelas Presiden Yudhoyono.
Meski demikian, Presiden memastikan dirinya menghormati apapun yang akan diputuskan oleh DPR terkait disahkan atau tidak nya perppu itu menjadi undang-undang.
"Saya sebagai kapasitas saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan menghormati apapun yang akan diambil oleh DPR RI. Yang penting saya mengatakan kepada rakyat Indonesia mengapa perppu itu saya terbitkan dengan tujuan apa. Semuanya agar kehidupan bernegara kita tetap kuat," lanjut Presiden RI.
Presiden Ydhoyono mengaku sebelum mengusulkan perppu itu telah berkonsultasi terlebih dahulu kepada lembaga lain seperti menteri terkait, parpol dan koalisi di DPR, termasuk meminta pandangan dari pakar-pakar tata negara.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga membantah tudingan adanya intervensi dirinya terhadap MK melalui perppu ini menyusul adanya uji materi undang-undang Pemilihan Presiden yang saat ini tengah diuji di MK.
"Saya mendengar katanya perppu tentang MK ini dikaitkan dengan apa yang sedang ditangani oleh MK yaitu soal (judicial review) uu pilpres. Apakah berlaku seperti sekarang ini apakah ada perubahan. Apakah menyangkut threshold untuk capres siapapun. Saya mendengar bahwa bisik-bisik politik itu bisa dikaitkan, saya tidak percaya. Saya percaya terhadap MK. Lembaga terhormat yang tentu tidak mencampurkan apapun. Sesuatu yang terpisah, perppu ya perppu, putusan MK terhadap uu pilpres itu sesuatu yang lain," jelas Presiden Yudhoyono.
DPR hingga saat ini belum mengesahkan Perppu MK itu menjadi UU. Ketua Komisi III DPR RI, Pieter C Zulkifli kepada VOA menjelaskan fraksi-fraksi di Komisi III DPR masih terbelah sikapnya antara menyetujui dan menolak Perppu MK itu untuk disahkan sebagai UU.
"Hingga kini ada 4 fraksi menerima, 4 fraksi lainnya menolak dan 1 fraksi abstain. Besok Kamis (18/12) akan diputusakan di paripurna," kata Ketua Komisi III DPR RI, Pieter C Zulkifli.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera adalah salah satu fraksi yang menolak pengesahan perppu itu menjadi undang-undang. Ketua Kelompok Fraksi PKS Nasir Djamil kepada VoA mengatakan ada beberapa materi di perppu itu yang justru melanggar konstitusi yang berlaku.
"Sebenarnya perppu itu kan kewenangannya Presiden ya, tapi substansinya itu yang kita kritisi. Misalnya terkait dengan panel ahli. lalu terkait dengan masa keanggotaan hakim MK dengan partai politik yang terlalu lama. Lalu pengawasan yang dilakukan oleh KY yang menurut kami inkonstitusional," tambahnya.
Nasir menilai sangat diskriminatif jika syarat hakim MK harus keluar dari partai politik minimal tujuh tahun sebelum ia terpilih sebagai hakim MK. Menurutnya banyak hakim MK yang sebelumnya berasal dari parpol tapi bersikap independen dalam memutus perkara. Sementara itu terkait pengawasan MK oleh KY menurutnya sangat bertentangan dengan putusan MK sebelumnya yang menyatakan KY tidak berwenang mengawasi MK.
Pakar hukum tata negara Saldi Isra kepada VOA mengatakan perppu itu disusun berdasarkan kesadaran dari Presiden terkait hakim konstitusi yang berasal dari parpol diprediksi akan bermasalah saat memutus perkara dikemudian hari khususnya yang menyangkut sengketa pilkada.
"Ada kesadaran baru Presiden bahwa orang parpol kalau tidak berjarak waktu tertentu itu bisa bermasalah. Karena apa ? Dua orang calon hakim konstitusi sebelumnya kan orang parpol. Itu Presiden mengakui sendiri bahwa dia ada pemahaman yang tidak tepat ketika memilih dua orang itu untuk menjadi hakim MK. Saya termasuk yang mengatakan sebelumnya bahwa orang parpol sebaiknya tidak diberi ruang untuk menjadi hakim konstitusi. Karena apa? Karena kasus-kasus yang ditangani MK sebagian besarnya terkait langsung dengan parpol," jelas Saldi Isra.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Perppu ini dikeluarkan menyusul kasus suap yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan Kepala Daerah.