Jokowi Perintahkan Penurunan Tarif Angkutan Umum Seiring Turunnya Harga BBM

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas bidang penetapan harga BBM di kantor Presiden Jakarta, 30 Maret 2016.(Foto: Kris Biro Pers Kepresidenan)

Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga premium dan solar dengan besaran masing-masing Rp 500 per liter dan penurunan tarif angkutan sebesar tiga persen.

Pemerintah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk jenis premium dan solar yang akan berlaku mulai 1 April 2016. Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/3) mengatakan, Presiden Joko Widodo menekankan penurunan harga BBM ini juga harus diikuti dengan penurunan harga biaya transportasi umum.

"Dengan perubahan yang ada, tadi bapak Presiden meminta kepada Menteri Perhubungan untuk dapat menurunkan biaya atau transport angkutan terutama angkutan publik yang dipakai masyarakat banyak," kata Pramono.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memastikan Kementerian Perhubungan telah memutuskan penurunan tarif angkutan sekitar tiga persen.

"Kita akan berkirim surat kepada kepala daerah sesuai dengan kewenangan. Itu kurang lebih penurunannya sekitar tiga persen. Jadi tergantung mau pake Premium atau Solar. Jadi, kurang lebih penurunannya sekitar tiga persen untuk tarif transportasi umum. Ini meliputi penyeberangan yaitu kapal laut, kereta api, lalu transportasi darat, antar kota antar provinsi dan dalam kota," jelas Menhub Ignasius Jonan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, pemerintahmemutuskan untuk menurunkan harga premium dan polar dengan besaran masing-masing Rp 500 per liter. Penurunan tersebut disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku dan juga untuk merefleksikan penurunan harga minyak dunia.

"Regulasi kita memang meminta pemerintah untuk tidak melepaskan harga BBM sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Maka tugas dari pemerintah adalah untuk menjaga supaya ada stabilitas, naik atau turunnya harga tidak membebankan secara tinggi. Untuk itu kita memutuskan harga premium yang semula Rp 6.950 per 1 April menjadi Rp 6.450. Kemudian minyak solar yang semula Rp 5.650 menjadi Rp 5.150, dan untuk minyak tanah tidak berubah," kata Menteri ESDM Sudirman Said.

Pemerintah, lanjut Sudirman, akan konsisten melakukan evaluasi harga BBM setiap 3 bulan. Namun demikian, untuk perubahan harga ini, pemerintah sudah memprediksi hingga Juni dan Juli untuk persiapan puasa dan lebaran. Diharapkan sampai enam bulan ke depan harga ini bisa bertahan sehingga masyarakat bisa menyusun rencana-rencana ke depan lebih baik.

Sebelumnya, Pertamina menurunkan harga BBM Umum non subsidi jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex dan Pertalite masing-masing sebesar Rp 200 per liter. Penurunan harga BBM non subsidi ini merefleksi penurunan harga minyak mentah dunia. [aw/lt]