Presiden Joko Widodo tetap berkomitmen dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.
Pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) bidang HAM Ifdhal Kasim kepada VOA di komplek Kepresidenan Senin (31/7) menjelaskan, janji Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM sudah dituangkan dalam program Nawacita semasa kampanye Pemilihan Presiden 2014. Hal itu menurut Ifdhal tidak akan berubah.
Your browser doesn’t support HTML5
“Saya kira Presiden tidak bergeser dari apa yang sudah ia tuangkan di Nawacita. Jadi janji penyelesaian kasus pelanggaran HAM ini kan tertulis dengan gamblang di dalam Nawacita. Menyebut kasus-kasus ada tujuh kasus di dalamnya.
Nah karena itu yang jadi persoalan kan bagaimana dia mewujudkan janji yang sudah tertulis di dalam Nawacita itu akan menjadi dokumen yang akan ditanyakan nanti menjelang berakhirnya dia sebagai Presiden,” ujar Ifdhal Kasim.
Ifdhal tidak setuju jika kasus pelanggaran HAM hanya dituntaskan di pengadilan tanpa ada persiapan kelengkapan yang kuat dari kasus per kasus.
“Kalau kasus HAM itu hanya sekedar dibawa ke Pengadilan sebagai show (pertunjukan), itu kan ga ada gunanya bagi upaya untuk mencegah terulangnya kejahatan ini terjadi lagi. Karena itu harus ada kasus yang kredibel. Dalam arti dia kuat untuk proses ligitasinya,” papar Ifdhal.
Ifdhal berpendapat, agar tidak mengulang hal yang sama, maka diperlukan satu metode yang kuat dengan tidak memisahkan antara pencarian kebenaran dengan proses keadilan bagi korban.
“Mekanisme seperti apa yang dapat menjawab kebutuhan dari korban dari berbagai kasus ini. Mulai dari 65 sampai terakhir,” lanjut Ifdhal.
Sementara itu, Mugiyanto, mantan aktivis 98 korban penculikan, mendesak pemerintahan Jokowi segera membentuk komite kepresidenan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
“Kendalinya itu harus langsung di bawah Jokowi, dan tidak bisa diserahkan ke kementerian lain, terutama Kementerian Polhukam dengan Menterinya Wiranto. Karena itulah usulan kami adalah agar Presiden Jokowi membetuk Komite Kepresidenan untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM masa lalu,” ujar Mugiyanto.
Mugiyanto yang pernah mengalami penyiksaan selama menjadi korban penculikan aktivis memastikan, mengatakan pemerintah harus pula melibatkan korban dan keluarga korban dalam komite yang dimaksud.
“Komunitas korban adalah stakeholder yang sangat penting untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Sehingga ketika Pemerintah punya rencana atau sedang dalam proses membuat kebijakan bisa mendengar langsung suara mereka,” papar Mugiyanto.
Mugiyanto, yang pernah menjadi Ketua Ikatan Keluarga Korban Pelanggaran HAM, juga para korban dan keluarga korban, melihat belum ada langkah kongkrit dari Jokowi dalam upaya menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
“Mempertahankan atau menjaga harapan, bahwa Presiden jokowi akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Termasuk merespon tuntutan ibu-ibu bapak-bapak yang berdiri tiap Kamis disini. Tetapi dilain pihak kita masih belum melihat langkah nyata dari Presiden Jokowi,” pungkas Mugiyanto.
Saat ini ada tujuh kasus HAM masa lalu yang mandek di Kejaksaan Agung. Kasus ini adalah Wasior dan Wamena, 1965, Semanggi I dan II, Trisakti, Talangsari Lampung, penculikan atau penghilangan paksa, dan kerusuhan Mei 1998. [al/lt]