Presiden Mesir Keluarkan Dekrit Terkait Wewenang Deportasi

Presiden Mesir Abdel-Fattah el-Sissi (Foto: dok).

Bulan Juni, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman tujuh hingga 10 tahun penjara terhadap wartawan televisi al-Jazeera, karena dituduh mendukung gerakan Islamis Ikhwanul Muslimin yang dilarang dan menyebarkan informasi palsu.

Presiden Mesir Abdel-Fattah el-Sissi mengeluarkan dekrit presiden hari Rabu (12/11), yang memberi dirinya wewenang mendeportasi tersangka penjahat asing – langkah yang dapat diterapkan terhadap tiga wartawan televisi al-Jazeera yang dipenjarakan.

Dekrit tersebut mengatakan keputusan mendeportasi akan dilakukan demi kepentingan tertinggi negara dan untuk “memelihara citra internasional Mesir.”

Bulan Juni, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman tujuh hingga 10 tahun penjara terhadap wartawan televisi al-Jazeera, karena dituduh mendukung gerakan Islamis Ikhwanul Muslimin yang dilarang dan menyebarkan informasi palsu.

Karyawan al-Jazeera itu adalah warga Mesir, Australia dan seorang warga Kanada asal Mesir. Sissi pernah mengatakan sekiranya ia telah berkuasa ketika mereka diadili, ia sudah mendeportasi mereka.