Presiden Mesir Abdel-Fattah el-Sissi telah meratifikasi sebuah Rancangan Undang-Undang kontroversial yang mengatur media sosial. Katanya, undang-undang tersebut bertujuan menindak keras berita bohong atau fake news.
UU itu, yang dimuat dalam Lembaran Negara resmi Mesir, Sabtu (1/9), mengatur bahwa akun media sosial dengan jumlah pengikut lebih dari 5.000 akan diawasi oleh otorita media tertinggi. Otorita itu berwenang untuk memblokir akun-akun itu apabila kedapatan menyebarkan berita bohong.
Pada Agustus, presiden mengesahkan UU Anti Kejahatan Siber yang memungkinkan pihak berwenang untuk memerintahkan pemblokiran situs-situs yang menyiarkan konten yang dianggap mengancam keamanan nasional.
Amnesty International mengecam kedua UU itu dalam pernyataan Juli yang mengatakan undang-undang itu "memberi negara kontrol penuh atas media cetak, online dan elektronik."
Mesir kerap memenjarakan wartawan sebagai bagian dari penindasan terhadap pembangkang sejak 2013, ketika militer menggulingkan presiden Islamis yang terpilih namun dianggap memecah belah rakyat. [vm/ii]