Senat Rwanda telah menyetujui amandemen UUD yang hendak mengizinkan Presiden Paul Kagame kemungkinan tetap memegang jabatan sampai tahun 2034.
Hasil pemungutan suara hari Selasa (17/11) dalam Senat itu adalah suara bulat. Perubahan yang diusulkan akan diajukan ke referendum nasional, di mana amandemen itu diperkirakan akan memperoleh persetujuan dengan mudah.
Kagame telah memerintah di Rwanda sejak tentaranya mengakhiri genosida tahun 1994 dan menjatuhkan ekstrimis Hutu dari kekuasaan.
Berdasarkan undang-undang sekarang, ia harus meletakkan jabatan pada akhir masa jabatan terpilihnya yang kedua tahun 2017. Tetapi amandemen yang diusulkan itu akan mengizinkannya mencalonkan diri lagi untuk satu lagi masa jabatan 7 tahun yang disusul dengan dua masa jabatan 5 tahun.
Majelis rendah parlemen telah menyetujui amandemen itu sebelumnya bulan ini.
Kagame adalah yang terbaru dari deretan pemimpin Afrika yang berusaha dikecualikan dari batas dua masa-jabatan dalam UUD negara mereka. [gp]