Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Jumat (3/2), Presiden Yudhoyono meminta agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan apapun. Presiden Yudhoyono mengajak seluruh kalangan baik pejabat negara, pengusaha dan masyarakat untuk menjaga anggaran negara agar digunakan sebaik-baiknya sesuai program yang dituju dan tidak dikorup.
Presiden mengatakan, “(Agar) tidak jalankan lagi kultur untuk mark-up misalnya, kultur untuk kongkalikong dengan perusahaan-perusahaan tertentu sehingga merugikan negara dan kita bertekad jangan ada lagi seperti itu. Kita (harus) memberi ruang dan kesempatan kepada siapapun yang berbisnis tetapi jalankan bisnis itu dengan baik, jangan ada mark-up, jangan lobi sana lobi sini, menggalang sana menggalang sini akhirnya harganya berlebihan, negara dirugikan, itu prinsip yang harus kita pegang teguh."
Presiden Yudhoyono menambahkan, ia tahu bahwa aturan seperti itu barangkali membuat tidak nyaman, karena ada yang merasa dirugikan atau berkurang penghasilannya.
Namun menurut Presiden SBY, "Tapi harus kita lakukan, era di mana kita harus mempertanggungjawabkan semua yang kita belanjakan kalau itu menyangkut anggaran negara.”
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto berpendapat, untuk menghentikan praktek korupsi, selain harus ada tekad dari pemerintah dan berbagai kalangan untuk berbisnis secara bersih serta sesuai aturan, pemerintah juga harus mampu menghilangkan berbagai pungutan.
Ia memberi contoh dalam proyek infrastruktur misalnya, terlalu banyak pungutan liar yang menyebabkan biaya ekonomi tinggi sehingga sangat merugikan pengusaha.
Ditambahkannya lagi, pemerintah pusat dan daerah harus sinergi dalam menerapkan kebijakan sehingga pengusaha juga tidak ada kesempatan untuk berlaku curang. Jika upaya-upaya tersebut tidak menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah, maka pembengkakan dana proyek akan tetap terjadi.
“He he he pasti dong, pasti itu ada pengusaha yang nyogok, tapi gini lho sekarang misalnya ya dari anggaran, anggaran diminta di sana, diminta di sini akhirnya yang sisanya tinggal sedikit, yang tinggal sedikit ini harus menyiapkan infrastruktur yang misalnya harganya 100 anggarannya tinggal 70, apa yang dilakukan pengusaha? dia korupsi dalam mutu, yang mustinya bikin jembatan kelas A dia bikin jembatan kelas C kan? Habis gimana, pengusaha musti untung kan, masa dia musti bangun rugi, akhirnya dia kan kompromi di dalam kualitas, si pengawas karena dia terlibat dia lewatkan aja, dia main teken aja. Akhirnya jalan-jalan kita tuh kualitasnya pada parah semua, lalu juga jembatan kita dan sebagainya, (akibat) korupsi di dalam mutu.”
Persoalan penyalahgunaan anggaran negara semakin menjadi pembicaraan publik akhir-akhir ini setelah muncul indikasi tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet yang melibatkan Kementerian Pemuda dan Olah Raga.
Selain itu juga muncul dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam proyek percepatan dan pembangunan infrastruktur daerah yang melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyelesaian kedua kasus tersebut hingga kini masih ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.