Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah akan lebih membatasi ekspor minyak sawit mulai Kamis (10/3) untuk meningkatkan pasokan dalam negeri. Pembatasan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menahan lonjakan harga minyak goreng domestik.
Indonesia, yang dikenal sebagai produsen dan pengekspor minyak sawit terbesar di dunia, akan mewajibkan perusahaan untuk menjual 30 persen dari rencana ekspor minyak sawit mentah dan oleinnya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Angka tersebut naik dari 20 persen saat ini, di bawah skema yang dikenal sebagai Kewajiban Pasar Domestik (Domestic Market Obligation/DMO). Pembatasan baru tersebut akan tetap berlaku setidaknya selama enam bulan mendatang.
Pengetatan pembatasan akan menghapus lebih banyak minyak nabati dari pasar global yang telah mengalami tekanan pasokan setelah invasi Rusia ke Ukraina, yang merupakan pemasok global utama minyak bunga matahari.
“Kami meningkatkan DMO ini untuk memastikan seluruh bagian industri minyak goreng dalam negeri dapat berfungsi dengan baik,” kata Lutfi dalam konferensi pers.
"Oleh karena itu, kami tingkatkan menjadi 30 persen setidaknya selama enam bulan ke depan, setelah itu kami dapat meninjau apakah perlu ekspansi atau penyesuaian lebih lanjut,” katanya.
BACA JUGA: Asosiasi Kelapa Sawit GAPKI Abaikan Kebijakan Izin Ekspor BaruPemerintah pertama kali membatasi ekspor minyak nabati pada akhir Januari setelah harga minyak goreng naik lebih dari 40 persen pada awal tahun di tengah lonjakan harga global.
Meskipun kebijakan tersebut telah meningkatkan pasokan di dalam negeri, masyarakat masih mengeluh karena minyak goreng masih dijual dengan harga di atas harga eceran Rp14.000 per liter di pasar tradisional, kata Ombudsman.
Sementara di supermarket, stok minyak goreng hampir habis meski sebagian besar pengecer menetapkan kuota 2 liter per pembeli. Beberapa toko bahkan meminta pembeli untuk mencelupkan jari mereka ke dalam tinta, seperti yang dilakukan saat pemilu, untuk menandai bahwa mereka telah menggunakan kuota harian mereka.
BACA JUGA: Harga Minyak Goreng Kian MenterengLutfi mengatakan persyaratan baru akan tetap berlaku sampai minyak goreng tersedia di pasar lokal dan tidak ditawarkan di atas harga eceran maksimum yang ditetapkan pemerintah.
Dia juga mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan polisi untuk memantau implementasi aturan tersebut.
Sejak Indonesia mulai membatasi ekspor kelapa sawit pada akhir Januari, kementerian perdagangan telah mengeluarkan izin sebesar 2,77 juta ton, kata Lutfi, dengan penjualan domestik diperkirakan mencapai sekitar 573.890 ton. [ah/rs]