Lautan massa umat Islam berdemonstrasi di Jakarta, Jumat (2/12), dalam protes besar kedua menentang Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama
Polisi mengatakan 22.000 petugas dan 5.000 tentara telah disiagakan untuk memastikan demonstrasi berlangsung tertib. Para penyelenggara telah setuju untuk mengkonsentrasikan protes di sekitar Monumen Nasional, Jakarta Pusat, untuk mengurangi gangguan. Namun daerah itu dengan segera diluapi manusia.
Demonstrasi tanggal 4 November menentang Ahok, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, menarik sekitar 100.000 orang. Pada malam hari, protes itu berubah ricuh, menewaskan satu orang dan melukai puluhan lainnya. Polisi meminta demonstrasi ini bubar setelah shalat Jumat.
Kerumunan yang berkumpul di Monas dan membentuk lautan putih itu meluap ke jalan-jalan di sekitarnya sementara para pengendara sepeda motor yang terkena macet duduk di pinggir jalan. Jumlah orang yang menghadiri demonstrasi setidaknya sama dengan protes 4 November.
Beberapa memegang spanduk raksasa yang menuduh Ahok penista yang harus dipenjara, namun sebagian besar demonstran berzikir dan berdoa.
Jalan-jalan yang mengarah ke kota tersumbat saat para demonstran berjubah putih itu berjalan kaki ke pusat kota dari pinggiran metropolis.
Secara terpisah, juru bicara Kepolisian Republik Indonesia, Mayjen Boy Rafli Amar mengatakan, polisi menahan delapan orang yang diduga melakukan plot untuk merongrong pemerintah, namun ia menolak mengungkapkan nama-nama mereka.
"Mereka masih diinterogasi oleh Kepolisian Jakarta," ujarnya. "Polisi akan mengumumkannya secara resmi nanti."
Ahok adalah sekutu Presiden Joko “Jokowi” Widodo, dan tuduhan penistaan agama ini telah menyemangati para lawan politik mereka, termasuk kelompok-kelompok garis keras yang menggunakan isu ini untuk merebut panggung nasional untuk agenda ekstrem mereka, termasuk undang-undang syariah.
Kasus penistaan agama ini melangkah maju ketika Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa berkas polisi mengenai kasus itu telah lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan. Pelanggaran ini dapat dihukum sampai lima tahun penjara.
Polisi mengatakan Ahok tidak dapat meninggalkan negara ini selama kasus berjalan. Namun para kelompok Muslim garis keras ini terus menuntut agar Ahok ditangkap.
Ahok, orang China Indonesia pertama yang menjadi gubernur dan gubernur Kristen pertama dalam 50 tahun terakhir, sedang berkampanye untuk masa jabatan kedua dalam pemilihan gubernur yang berlangsung Februari. [hd]