Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan buruh menolak pengesahan Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Menurutnya, pihaknya akan mengorganisasi puluhan ribu buruh di 34 provinsi untuk turun ke jalan pada 8 Juni 2022 menolak UU PPP. Aksi akan dilakukan di sekitar Jakarta dan kantor-kantor gubernur di provinsi lainnya.
"Alasan pertama menolak. Ini hanya akal-akalan produk hukum agar omnibus law bisa dibenarkan, berlaku di Indonesia. Maka dimasukkan dalam revisi UU PPP, bukan karena kebutuhan hukum," jelas Said Iqbal secara daring, Selasa (31/5/2022).
Said Iqbal menambahkan revisi undang-undang ini juga tidak melibatkan secara luas, melainkan hanya dari perwakilan kampus. Selain itu, revisi undang-undang ini juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, kata dia, undang-undang tersebut diduga dapat direvisi dalam waktu cepat yakni dua pekan.
"DPR tidak begitu yakin dengan produk Undang-undang yang dibuat bersama pemerintah," tambah Iqbal.
Iqbal melanjutkan Partai Buruh bersama organisasi buruh lainnya akan melakukan judicial review atas UU PPP pada akhir Mei 2022 ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani tidak mempersoalkan jika buruh ingin unjuk rasa menolak pengesahan UU PPP. Menurutnya, hal tersebut lazim di negara demokrasi.
Namun, ia menilai UU PPP yang mengatur soal omnibus atau UU Cipta Kerja diperlukan untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan. Ia mencontohkan rasio investasi dengan penyerapan tenaga kerja yang terus menurun dalam 10 tahun terakhir. Semisal, kata dia, pada 2010, per Rp1triliun investasi yang masuk mampu menyerap 5.000 orang, sedangkan pada 2019 per Rp1 triliun hanya menyerap 1.229 orang.
"Jadi kalau buruh memprotes ya boleh saja, tapi kan negara harus memikirkan kepentingan yang lebih luas," jelas Hariyadi kepada VOA, Rabu (1/6/2022).
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) dalam rapat paripurna pada Selasa (24/5). Pimpinan Badan Legislatif DPR M Nurdin mengatakan terdapat 19 perubahan dalam RUU PPP yang disahkan.
Antara lain penambahan Pasal 22 yang mengatur perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menggunakan metode Omnibus. Serta perubahan Pasal 64 mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi Jamin Keamanan InvestorSeperti dikutip dalam keterangan Kemenkumham (24/5), menurut Nurdin, sebanyak delapan fraksi menerima hasil kerja panja dan menyetujui RUU PPP disampaikan ke pimpinan DPR dalam rapat paripurna. Fraksi itu adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan Fraksi PKS belum setuju RUU PPP dilanjutkan ke rapat paripurna.
“Namun, berdasarkan tata tertib DPR, rapat kerja memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat satu untuk dilanjutkan ke tingkat dua," kata Nurdin dikutip dari rilis Kemenkumham (24/5/2022).
Your browser doesn’t support HTML5
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ad Interim mengapresiasi DPR atas kinerja DPR hingga pengesahan Undang-Undang ini. Kata Sri Mulyani, revisi Undang-Undang ini diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya yang menggunakan metode omnibus.
“Perkenankanlah kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota DPR RI," ucap Sri Mulyani. [sm/em]