Penolakan terhadap calon tunggal Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) terus bergulir. Penolakan atas pencalonan Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan sebagai Kapolri juga datang dari relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi ) saat pemilihan presiden 2014 yang tergabung dalam Relawan Konser Salam Dua Jari.
Mereka mendesak Presiden Jokowi membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Salah satu Relawan, Fadjroel Rachman, Jumat mengatakan para relawan merasa kecewa terhadap keputusan Presiden Jokowi yang memilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri meski mantan ajudan Presiden Megawati Soekarno Putri itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan transaksi tidak wajar atau rekening gendut.
Para relawan lanjutnya sadar pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif presiden tetapi seharusnya sosok Kapolri adalah sosok yang berintegritas dan punya rekam jejak yang baik.
Menurutnya para relawan memilih dan mendukung Jokowi sebagai presiden karena yakin presiden Jokowi akan memenuhi janji ketika kampanye dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia
Meski kecewa tetapi Fadjroel menyatakan akan tetap mendukung Presiden Jokowi. Dia mengungkapkan bahwa Jokowi harus terus diingatkan juga akan komitmennya membuat pemerintahan yang bersih. Jokowi harus bisa mengatur intervensi berbagai pihak yang diterimanya.
Kemampuan pemimpin tambahnya dilihat bagaimana dia bisa mengelola seluruh intervensi. Apabila desakan ini tidak digubris maka kata Fadjroel, ratusan ribu relawan akan siap turun ke jalan mendesak Jokowi menghentikan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Bagaimanapun tambahnya seseorang yang sudah berstatus tersangka tidak pantas menjadi Kapolri dan Presiden Jokowi harus mengikuti norma kepantasan publik.
“Kami betul-betul berada pada situasi bahwa kami akan melakukan kritik yang membangun terhadap Pak Jokowi bahwa cita-cita bersama kita ingin membangun Indonesia yang bersih dari korupsi sebagaimana yang telah dia janjikan dalam kampanye, dalam debat juga itu melenceng kalau mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri,”kata Fadroel.
Sementara itu politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Henry Yosodingrat mengatakan seharusnya Presiden Jokowi segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri karena DPR pun telah melakukan uji kelayakan dan kepatuhan.
Dia juga membatah adanya intervensi dari partainya terkait pencalonan ini.
“Ketika telah diajukan oleh kepala pemerintahan sebagai Kapolri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau dia sudah menjabat dan sudah menjalankan tugasnya sebagai Kapolri dia melakukan tindak pidana korupsi ditetepkan sebagai tersangka, sama sekali tidak ada keberatan dari pihak kami. Jadi sekarang tidak ada alasan tidak melantik Pak Budi Gunawan,” kata Henry Yosodingrat
Presiden Joko Widodo Jumat malam menunda pelantikan terhadap kepala Polri terpilih, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Namun, Presiden tidak memberikan batas waktu sampai kapan penundaan itu berlaku. Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas kepala Polri.
Penundaan itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Komjen Budi Gunawan.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan lembaganya mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.
Presiden Jokowi, tambahnya, seharusnya langsung membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menggantikannnya dengan yang lain.
“Keputusan Presiden hanya menggunakan Kompolnas saya rasa ini siasat untuk menghindar dari KPK, PPATK dan lain-lain karena punya agenda soal Budi Gunawan,” kata Haris Azhar.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri.