Rencana Gugat Balik Pemerintah Tunggu Sikap Newmont

  • Iris Gera

Truk-truk besar membawa hasil tambang dari pertambangan tembaga dan emas Newmont Mining Corp di pulau Sumbawa, Indonesia, 21 September 2012.

Pemerintah Indonesia masih menunggu sikap PT. Newmont Nusa Tenggara setelah perusahaan tambang milik Amerika tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan arbitrase internasional terkait larangan ekspor bahan mineral mentah.

Menurut Menko bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, pemerintah akan menunda rencana gugatan balik untuk Newmont jika Newmont membatalkan gugatannya.

Pada 1 Juli lalu, Newmont mengajukan gugatan arbitrase terkait larangan ekspor bahan mineral mentah yang diterapkan pemerintah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009. Newmont ingin tetap diizinkan mengekspor stok konsentrat tembaga agar operasional kembali berjalan karena sampai saat ini sekitar 3.500 karyawan sudah dirumahkan, sementara sekitar 8.000 karyawan dan kontraktor terancam mengalami hal serupa jika Newmont tidak diizinkan mengekspor stok konsentrat tembaga yang menumpuk di gudang Newmont. Namun langkah Newmont tersebut direspon pemerintah Indonesia dengan rencana gugatan balik.

Kepada pers di Jakarta, Selasa, Menko bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan, pemerintah Indonesia juga sudah mengirim surat ke lembaga arbitrase, sekaligus meminta lembaga tersebut merespon setelah 90 hari gugatan dimasukkan dan bukan 30 hari seperti permintaan Newmont. Namun Menko Chairul Tanjung menegaskan, ekspor konsentrat tembaga tetap dilarang sebelum Newmont menandatangani MoU, dan ditambahkan menko hal tersebut dapat direalisasikan jika Nerwmont menarik kembali gugatannya.

Pada kesempatan sama, Menko Chairul Tanjung menjelaskan perkembangan MoU perpanjangan izin operasi PT. Freeport Indonesia yang sudah ditandatangani pada 25 Juli lalu. Menurut Menko Chairul Tanjung, pemerintah saat ini hanya menandatangani MoU terkait royalti, bea keluar dan beberapa poin lain, sementara untuk negosiasi ulang kontrak karya secara keseluruhan merupakan wewenang pemerintahan baru nanti. Perpanjangan kontrak Freeport hingga tahun 2021, namun ditambahkan menko Chairul Tanjung, melalui MoU yang sudah ditandatangani berarti Freeport sudah mendapat izin ekspor konsentrat.

Enam poin yang ditawarkan pemerintah Indonesia kepada seluruh perusahaan tambang yang ingin perpanjang kontrak, yaitu luas wilayah pertambangan, penerimaan negara, kewajibnan divestasi, pembangunan smelter, kelanjutan operasi, serta pemanfataan barang dan jasa di dalam negeri.