Rwanda akan Langsungkan Referendum Soal Masa Jabatan Presiden

Presiden Rwanda Paul Kagame saat menghadiri pertemuan Clinton Global Initiative, di New York, 22 September 2014. (Foto: dok).

UU yang berlaku sekarang mengharuskan Kagame meletakkan jabatan pada akhir 2017. Namun, amandemen itu akan memungkinkan dirinya mencalonkan diri untuk masa jabatan tujuh tahun ketiga, dan dua masa jabatan lima tahun setelah itu.

Rwanda dijadwalkan akan melangsungkan pemungutan suara pekan depan mengenai amandemen konstitusi yang memungkinkan Presiden Paul Kagame mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga pada tahun 2017, dan terus berkuasa hingga 2034.

Pemerintah Rwanda mengumumkan Selasa malam, referendum itu akan diselenggarakan 17 Desember bagi warga Rwanda yang tinggal di luar negeri dan tanggal 18 Desember bagi mereka yang tinggal di Rwanda.

Referendum itu meminta persetujuan atas usulan amandemen yang akan mempersingkat masa jabatan presiden dari tujuh tahun menjadi lima tahun, dan memberi pengecualian kepada Kagame, yang telah berkuasa sejak tahun 2000.

UU yang berlaku sekarang mengharuskan Kagame meletakkan jabatan pada akhir 2017. Namun, amandemen itu akan memungkinkan dirinya mencalonkan diri untuk masa jabatan tujuh tahun ketiga, dan dua masa jabatan lima tahun setelah itu. Jika ia terus memenangkan pemilu, amandemen itu akan memungkinkan Kagame terus berkuasa hingga 2034.

Amandemen itu diramalkan akan disetujui dengan mudah. Kagame yang berusia 58 tahun, seorang etnik Tutsi, memimpin pasukan pemberontak yang mengakhiri genosida di Rwanda pada 1994 dan menggulingkan para ekstremis Hutu dari kekuasaan.

Kagame pernah menjabat sebagai wakil presiden dan menteri pertahanan di bawah presiden Pasteur Bizimungu dari tahun 1994 hingga pengunduran diri Bizimungu pada 2000. Kagame mulai menjabat presiden pada tahun 2000. [ab]