Sanksi Terhadap Oknum Polisi Lumajang Dinilai Jauh dari Asas Keadilan

  • Petrus Riski

Sidang disiplin anggota polisi Lumajang di Polda Jawa Timur terkait kasus tambang pasir yang menewaskan Salim Kancil (Foto: VOA/Petrus)

​Tiga orang oknum anggota polisi di Lumajang dijatuhi vonis mutasi demosi dan kurungan 21 hari, atas tuduhan menerima gratifikasi dari penambangan pasir ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Argo Yuwono mengatakan, tiga anggota polisi di Lumajang telah dijatuhi hukuman atas keterlibatan mereka dalam aktivitas penambangan pasir ilegal dengan menerima uang pungutan.

“Jadi dia di pasal 6 UU itu dia sama Kapolri kan dilarang untuk memungut tidak sah untuk kepentingan pribadi. Ya jadi itu dikenakan pasal itu, PP no 2 tahun 2003,” kata Kombespol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Jawa Timur.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya menyatakan, bahwa hukuman ringan yang diterima tiga anggota polisi Lumajang itu tidak memenuhi asas keadilan. Seharusnya ketiga oknum anggota polisi itu dipecat karena terbukti terlibat dan mendapatkan keuntungan dari tambang pasir ilegal itu.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, sanksi minimal yang dijatuhkan Polda Jawa Timur, mempertegas indikasi ketidakseriusan polisi untuk mengungkap dalang di balik pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, yang menolak adanya tambang pasir di desanya.

“Ada indikasi, kesan tidak cukup serius dari pihak pimpinan Polda Jatim dalam konteks pengusutan terhadap keterlibatan oknum Kepolisian di dalam hal menyangkut peristiwa di Lumajang, karena hanya memeriksa tiga orang di jajaran struktur Polsek maupun Babinkamtibmas, padahal bahwa fakta yang kita temukan, tindakan pembiaran itu juga dilakukan oleh pihak Kasat Rekrim maupun Polres Lumajang,” kata Fatkhul Khoir, Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya.

Fatkhul Khoir menyebutkan masih banyak anggota kepolisian di Lumajang yang harus diperiksa oleh pihak Propam Polda Jawa Timur, karena pertambangan ini sudah berlangsung sejak 2011.

Your browser doesn’t support HTML5

Sanksi Terhadap Oknum Polisi Lumajang Jauh dari Asas Keadilan

“Kasat Reskrim maupun Kapolres Lumajang yang lama, ini tidak diperiksa oleh Propam, kenapa hanya tiga orang itu, nah ini yang kemudian kita melihat ada indikasi ketidakseriusan,” lanjutnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Ony Mahardika mengungkapkan, negara dirugikan hingga trilyunan rupiah dari aktivitas pertambangan pasir ilegal. Bila dihitung pendapatan yang diperoleh dari bisnis pasir ilegal ini, tidak kurang dari 2,3 triliun rupiah dalam setahun, atau 11,5 triliun rupiah selama lima tahun.

“Kalau pertambangan ini dimulai tahun 2011 artinya kita menghitung dari total jumlah 2011 sampai 2015, itu kerugian yang kita temukan 11,5 triliun dari 500 dump truck, hanya di Lumajang,” kata Ony Mahardika. [pr/eis]